Berita Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

by
Berita Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB


Jakarta, Pahami.id

PT Indobuildco selaku pengelola mengklaim lahan di kawasan tersebut Hotel Sultan bukan di bagian atas Hak pengelolaan tanah (HPL), namun tanah negara secara sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan, sejak tahun 1972 kliennya memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat berdasarkan keputusan resmi pemerintah.


Menurut Hamdan, tanah tersebut diberikan untuk pembangunan hotel internasional dan seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Pemda DKI Jakarta telah dibayar.

“Tanah Hotel Sultan sejak awal sudah jelas berdiri di atas tanah negara, oleh karena itu perpanjangan dan pembaruan hak harus tetap berdasarkan status yang sama, bukan HPL,” kata Hamdan kepada wartawan, Senin (20/10).

Hamdan juga menyinggung keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen dan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN yang menyatakan HGB nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas tanah negara merdeka, sesuai dengan dokumen hukum yang ada sejak awal.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan pandangan pakar hukum pertanian Prof Boedi Harsono yang menyatakan bahwa sejak tahun 2006 menegaskan bahwa tanah Hotel Sultan bukan merupakan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan tanah negara merdeka.

Padahal, kata Hamdan, pernyataan Maria SW Sumardjono selaku ahli yang disampaikan Kementerian Sekretariat Nasional dan PPKGBK juga menyebutkan perpanjangan dan pembaharuan HGB harus mengikuti status awalnya.

Hamdan mengatakan, jika sejak awal diberikan di atas tanah negara, maka perpanjangannya tetap menggunakan tanah negara, bukan HPL.

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan, rangkaian alat bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan konsistensi hukum terkait tanah Hotel Sultan.

Kebenaran hukumnya jelas: Tanah Hotel Sultan adalah tanah negara, bukan HPL, katanya.

Sebelumnya, pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Jakarta, untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 742,5 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS).

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto mengatakan, angka tersebut sudah termasuk bunga dan denda yang diminta atas penggunaan tanah negara dalam kurun waktu 2007-2023 atau sekitar 16 tahun.

“Semuanya sudah diperhitungkan dengan prinsip pencegahan dengan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan dasar hukum dan fakta yang ada,” kata Kharis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10). Di antara.

Gugatan tersebut disidangkan dengan nomor 287/pdt.g/2025/pn.jkt.pst antara Menteri Negara dan PPKGBK sebagai penggugat terhadap PT Indobuildco sebagai tergugat.

(FRA/DIS/FRA)