Jakarta, Pahami.id —
Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan ke siswa sekolah berasrama Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada keluarga majikannya, Dedy Mandarsyah.
Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku bersalah karena pemukulan yang dilakukannya juga menyeret Dedy dan istri serta anak Sri Meilina dan Nyonya Aulia Pramesti.
“Kepada keluarga Puan Lina, Tuan Dedy dan Puan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena masalah ini berdampak pada perbuatan saya,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan pelajar Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, Datuk dinilai bersalah karena memukul korban hingga menimbulkan luka dan trauma.
Pelaku memukul korban tanpa pandang bulu di bagian kepala, pipi, dan leher, ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (14/12).
Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV di lokasi penganiayaan, surat keterangan autopsi korban, serta keterangan saksi di lokasi.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12). Dalam pemeriksaan, kata Anwar, pelaku FD juga mengaku dan tidak membantah telah memukul korban.
Anwar mengatakan, motif pemukulan yang dilakukan Datuk karena pelaku tidak puas dengan nada bicara korban dengan Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan, saat itu korban sedang menjelaskan tata cara penjadwalan sistem penjagaan kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya, Nyonya Aulia Pramesti.
Pelaku menilai nada bicara korban tidak sopan sehingga menyebabkan pelaku emosi, ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Anwar, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mempunyai cukup bukti dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap pelakunya,” jelasnya.
(tfq/rds)