Berita Pengadilan Putuskan Kraton Yogya-KAI Damai di Kasus Sengketa Lahan

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Distrik Kota (PN). Yogyakarta memutuskan Istana Yogyakarta dan kereta PT Indonesia (Kai) untuk menyetujui perdamaian mengenai sengketa tanah yang melibatkan kedua belah pihak.

Kraton sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Yogyakarta atas kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai aset Kai.

Pengadilan Distrik Yogyakarta, atas keputusan yang diadakan pada hari Kamis (23/1) dan dipimpin oleh Tuty Budhi Utami, kemarin, ia berhasil menjadi mediator dengan Istana Yogyakarta yang mengancam Pt Kai.


“Undang-undang penggugat, terdakwa dan rekan terdakwa untuk mematuhi perjanjian yang disepakati,” akhir kasus ini dilaporkan di situs Sistem Pelacakan Pengadilan Distrik Yogyakarta (SIPP) pada hari Sabtu (25/1).

Dalam keputusan mereka, panel hakim di Pengadilan Distrik Yogyakarta juga menghukum kedua belah pihak untuk membayar setengah biaya pengadilan Rp 860 ribu.

Dihubungi secara terpisah, Hubungan Masyarakat Pengadilan Distrik Yogyakarta, Heri Kurniawan, mengatakan keputusan pengadilan ditandai oleh keberadaan Undang -Undang Perdamaian untuk kedua belah pihak dalam litigasi.

“Ada keputusan dalam bentuk Undang -Undang Perdamaian,” kata Heri ketika dihubungi pada hari Sabtu (25/3).

Kraton Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Yogyakarta atas kepemilikan tanah yang ia klaim sebagai aset PT Kai. Dalam klaim mereka, mereka juga menuntut IDR 1.000 kompensasi dari Kai.

Dalam sistem informasi Pengadilan Distrik Yogyakarta (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 137/PDT.G/2024/MRS.

Penjaga itu diajukan oleh Haggeng Hagengan Hagengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga putri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Condrokirono Ratu (GKR).

Karena klausa PT Kai mencatat aset tetap dengan nomor ID aset 06.01.00053 Nomor Umum 400100002010 Di sebuah desa di Stasiun Monumen Yogyakarta di Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 297.192 meter persegi. .

Dalam kasus ini, penggugat meminta pengadilan untuk menerima dan memberikan hukum secara keseluruhan, dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah atas penempatan monumen.

Selain Kai sebagai terdakwa I, ada juga Kementerian Bumn Indonesia sebagai terdakwa II. Sementara itu, terdakwa bersama termasuk Kantor Tanah Kota Yogyakarta Kota, Kementerian Keuangan Indonesia dan Kementerian Transportasi Indonesia.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengklaim gugatan atas kepemilikan tanah yang diklaim oleh Pt. Kai diluncurkan berdasarkan perjanjian antara Istana Yogyakarta dan terdakwa.

Sultan mengatakan dia telah berhubungan dengan Pt Kai untuk waktu yang lama dalam aset Keraton Yogyakarta dalam bentuk lima lahan status tanah Sultan yang dicatat sebagai aset permanen penyedia layanan kereta api negara itu.

Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menghilangkan atau membatalkan status aset Kraton Yogyakarta yang diduga sebagai aset permanen Kai.

“(Komunikasi) Tidak hanya PT Kai, Kantor Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan. Kompleks, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

Raja Keraton Yogyakarta mengatakan bahwa status aset hanya dapat dibuat melalui keputusan pengadilan. Jadi, menurut perjanjian antara pihak -pihak terkait, diputuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Yogyakarta (PN), Oktober 2024.

“Prosesnya akan memakan waktu lama, jadi jika mereka tidak setuju, saya tidak akan pergi ke pengadilan,” katanya.

Setelah menghapus berdasarkan keputusan pengadilan, semua aset PT Kai yang dibangun di atas objek kasus akan dicatat sebagai hak bangunan (HGB). Sultan tidak memiliki masalah dengan tanah Kesultanan yang digunakan oleh Bumn selama pemerintahannya beres.

“Jadi apa yang akan terjadi (setelah keputusan pengadilan) Pt Kai memiliki aset, HGB di tanah Sultan. Itu saja,” lanjut Gubernur DIY.

(kum/sfr)