Berita Pengadilan Filipina Izinkan Media Maria Ressa Rappler Beroperasi

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Filipina memutuskan untuk membatalkan perintah penutupan rehabilitasi media yang didirikan oleh pemenang Hadiah Nobel Maria Ressa.

Pengadilan Banding sebenarnya sudah mengeluarkan putusan tersebut pada 23 Juli lalu, namun baru diumumkan ke media pada hari ini, Jumat (9/8).


Keputusan ini memungkinkan Rappler untuk beroperasi kembali.

“Ini adalah hari perayaan, ini hari harapan,” kata Ressa seperti dikutip dalam konferensi pers di Manila AFP.

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC) memerintahkan penutupan Rappler pada Juni 2022.

Saat itu, Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta SEC membatalkan akta pendirian Rappler karena melanggar konstitusi dan undang-undang mengenai kepemilikan media massa asing.

Banyak yang menuduh perintah SEC merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan pelanggaran prosedur.

Namun, Rappler terus beroperasi sambil mengajukan banding terhadap perintah SEC.

Berdasarkan konstitusi, investasi di media hanya diperuntukkan bagi warga Filipina atau entitas yang dikendalikan oleh warga Filipina.

Kasus ini dimulai pada tahun 2015, saat ada investasi dari Omidyar Network yang berbasis di AS, yang didirikan oleh pendiri eBay, Pierre Omidyar.

Omidyar kemudian mengalihkan investasinya di Rappler kepada pengelola lokal situs tersebut untuk menggagalkan upaya Duterte untuk menutupnya.

(isa/bac)