Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung bertanya kepada Ketua Umum Relawan Persatuan Merah Putih Silfester Matutina Hal itu dibawa ke pengadilan menyusul posisinya di Jakarta.
Pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan kliennya kini sudah berada di Jakarta. Dialah yang menjadi fokus kasus pencemaran nama baik yang disebut Jusuf Kalla.
Kepala Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, sebagai insan yang bergerak di bidang penegakan hukum, seharusnya kuasa hukum Silfester bisa membantu menghadirkan kliennya.
“Sebagai penegak hukum yang baik ya, kita semua menjunjung tinggi apa yang baik, kalau bisa tolong bantu, katanya ada di Jakarta, jadi bantu penegak hukum, bawa ke kita,” kata Anang kepada awak media, Jumat (10/10).
Komentar Anang menanggapi pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kasus pencemaran nama baik sudah selesai. Namun, dia mengatakan sejauh ini belum ada penerapannya sehingga prosesnya masih terus berjalan.
Anang kemudian mengungkapkan, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jakarta Selatan masih mencari tempat silfester untuk proses pelaksanaannya.
“Yang jelas jaksa yang melaksanakan berusaha mencari yang dicurigai.
Sebelumnya, Lechumanan mengatakan, proses pelaksanaan kliennya dalam kasus pencemaran nama baik disebut tidak bisa dilakukan kejaksaan karena kasusnya sudah selesai.
Lechumanan juga mengutip gugatan Aliansi Rakyat Indonesia untuk Keadilan dan Sejahtera (Aruki) yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bukti yang mendukung tuntutannya.
Jelas tuntutannya ditolak, maksudnya apa? Tidak perlu lagi pelaksanaannya, peristiwa itu sudah berakhir dan tidak layak untuk dilaksanakan lebih lanjut, katanya di Bareskrim Polri, Kamis.
Silfester dijerat kasus pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik setelah Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkan hal tersebut pada pidatonya tahun 2017 lalu.
Dalam sambutannya, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla memanfaatkan isu Sara untuk memenangkan pasangan UNO Baswedan-Anies di Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tahap banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menambah hukuman silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini keputusan majelis hakim belum dilaksanakan.
Silfester sebenarnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baru-baru ini, permohonan PK resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
(ISA/BAC)