Berita Pengacara di Bone Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin, Peluru 8 Mm

by


Makassar, Pahami.id

Kasus penembakan puncaknya tewasnya pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh pelaku menggunakan senapan angin dan peluru kaliber 8 milimeter.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kompol Didik Supranoto mengatakan, belum ada aturan penggunaan senapan angin yang memerlukan izin penggunaan.


Saya sudah konfirmasi ke Direktur Intelijen bahwa senapan angin ini tidak memiliki izin, kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).

Namun, Didik menjelaskan, importir senapan angin perlu melapor ke polisi agar bisa didaftarkan.

“Importir senapan angin harus menginformasikan kepada intelijen dan keamanan, baru mereka akan diikutsertakan basis data dan izin telah dikeluarkan. Tapi ini tidak diperbolehkan. “Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin senapan angin,” ujarnya.

Sementara itu, kata Didik, tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senapan angin tersebut.

“Mudah-mudahan kita cepat (ditangkap). Polisi juga sudah mendapat keterangan dari saksi-saksi ini. Mungkin dari perangkat desa atau desa di sana yang (warga) punya senapan angin ini. Manti akan kita periksa dan bawa ke laboratorium untuk uji balistik, katanya. dia menjelaskan.

Didik mengatakan, lokasi penembakan berada di dalam rumah korban yang masih dalam proses renovasi agar bisa dibuka. Saat penembakan terjadi, korban sedang makan bersama keluarganya dan duduk di samping istrinya.

“Adegannya adalah bangunan yang sudah selesai, tapi sedang dalam proses menyelesaikanpintunya belum ada, kaca (jendela) pun belum dipasang. Jadi masih terbuka dan mereka makan bersama di dalam kamar tapi terdengar suara senapan angin, dan korban langsung berbaring dan saksi keluar, tapi tidak ada siapa-siapa, ujarnya.

(mir/anak)