Berita Penculik Balita di Jakarta Diciduk Polisi, Ternyata Ibu Kandung

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur berinisial KMA (4) yang viral di media sosial. Pelaku penculikan bocah tersebut adalah ibu kandungnya yang telah berpisah selama lebih dari tiga tahun.

Unit Reskrim Polres Johar Baru menangkap pelaku ANRS (33) dan TA (32) pada Jumat (28/6) dengan berbekal plat nomor sepeda motor yang digunakan.

Tim Reskrim mencari alamat di kawasan Bojong Gede, Bogor dan berhasil menangkap pelaku ANRS (33) dan TA (32), kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata. Rohansyah, Sabtu (29/6) dalam keterangan resmi.


Pelapor RAP (32) ke Polsek Johar Baru pada Jumat (28/6/2024) untuk membuat laporan polisi atas hilangnya anak tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV. Terlihat pasangan pria dan wanita membawa anak tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.

Chandra menjelaskan, TA merupakan ibu kandung korban yang telah berpisah dengan KMA selama tiga tahun akibat perceraian. Namun pelaku mengaku sangat merindukan anak tersebut sehingga memutuskan untuk menculiknya.

“Kedua pelaku TA (32) ibu kandung korban KMA (4) sudah kami amankan karena merindukan buah hatinya yang terpisah selama 3 tahun akibat perceraian,” kata Chandra.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, kata Chandra, antara jurnalis dan pelaku (mantan suami istri) sepakat untuk berdamai dan keduanya sepakat untuk bergantian mengurus dan membesarkan anak tersebut.

Kesepakatan damai bahwa pengasuhan anak pada hari Senin sampai Jumat akan diurus oleh ayah kandungnya RAP, kemudian pada hari Sabtu dan Minggu akan diasuh oleh ibu kandungnya TA.

(kaleng/mikrofon)