Jakarta, Pahami.id —
Kasus pelecehan murid koas di palembangSumsel hingga membuat netizen memperbincangkan aset milik orang tua Lady Aulia Pramesti.
Ayah Nyonya, Dedy Mandarsyah, menjabat Kepala Badan Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Kantor Negara (LHKPN) memiliki harta hingga Rp 9,4 miliar.
Dedy diduga memiliki rumah termegah di Kota Palembang, namun tidak tercatat di LHKPN. Detik.com membuat pemberitaan tentang rumah tersebut.
Diberitakan Detik.com, rumah keluarga tersebut berada di Jalan Soepeno, Desa Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bangunan mewah ini masih dalam tahap restorasi.
Saat mengunjungi lokasi, sejumlah pekerja masih aktif mempersiapkan pembangunan rumah megah yang kini menjadi sorotan masyarakat. Gerbang berwarna hitam di depan rumah klasik bergaya Eropa berwarna putih itu ditutup dengan terpal berwarna biru, sehingga sebagian halaman tidak terlihat. Kamera CCTV dipasang menghadap pagar rumah.
Masih terdapat penyangga kayu di balkon lantai 2 dan bahan bangunan di depan rumah menandakan renovasi hampir selesai. Ada pula bendera merah putih di halaman depan rumah.
Ketua RT 23 RW 08 Firmansyah membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah rumah Dedy. Menurut dia, rumah tersebut dihuni keluarga tersebut sebelum Dedy berangkat ke Kalimantan Barat untuk urusan bisnis.
“Iya memang rumah keluarga LA. Dulunya mereka tinggal di sana, tapi pindah karena ayahnya bekerja di Kalimantan Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (17/12).
Keberadaan rumah tersebut tidak tertulis dalam LHKPN Dedy Mandarsyah. Dalam dokumen yang diakses dari situs KPK, hanya ada 3 rumah di Jakarta Selatan yang masuk dalam kategori tanah dan bangunan milik Dedy.
Jika melihat dari laporan LHKPN 14 Maret 2024, tiga properti Dedy Mandarsyah di Jakarta Selatan adalah:
1. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
2. Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta.
3. Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel telah menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Anwar Reksowidjojo mengatakan, pukulan yang dilakukan Datuk menyebabkan luka di bagian kepala, pipi, dan leher korban.
Anwar mengatakan, motif pemukulan yang dilakukan Datuk karena pelaku tidak puas dengan nada bicara korban dengan Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.
Anwar menjelaskan, saat itu korban sedang menjelaskan tata cara penjadwalan sistem penjagaan kepada Sri Meilina yang tidak terima putrinya, Nyonya Aulia Pramesti harus menjalankan jadwal penjagaan saat libur tahun baru.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/DAL)