Berita Penampakan Ibu Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Dijebloskan ke Rutan

by


Surabaya, Pahami.id

Meirizka Widjaja, ibu dari narapidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannurresmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia langsung ditangkap di Kejati Jatim, Surabaya, Senin (4/11) sore.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Meirizka meninggalkan gedung Kejaksaan Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja biru dan jaket penjara berwarna oranye sambil mengenakan masker. Tangannya diborgol dengan borgol.

Saat ditanya awak media, Meirizka tak memberikan komentar apa pun. Ia kemudian dibawa petugas Kejaksaan Jatim ke Rutan Kelas I Surabaya, salah satu cabang Kejaksaan Jatim.


Pengacara Meirizka, Filmon Lay mengatakan, kliennya akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami patuhi proses hukum yang ada. Kami percayakan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung Jawa Timur,” kata Filmon.

Filmon mengatakan, Mierizka diperiksa sekitar lima jam di Kejaksaan Jatim. Untuk langkah selanjutnya, dia akan bekerja sama dan menghormati proses hukum.

“Pemeriksaannya memakan waktu sekitar lima jam. Prinsipnya klien kami kooperatif dan patuh terhadap semua proses hukum. Menghormati proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka kasus korupsi kasus pembunuhan yang menjerat putranya.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Abdul Qohar mengatakan, penyidik ​​melakukan identifikasi tersangka setelah memeriksa oknum yang terlibat hari ini.

“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik ​​telah menemukan cukup bukti terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik ​​meningkatkan status UM dari semula berstatus saksi menjadi tersangka,” Dirdik Jampidsus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ) kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11).

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), di beberapa tempat di Surabaya. , Rabu. (23/10). Mereka pun menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau hadiah sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk mengabulkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap mantan petugas MA Zarof Ricar. Ia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim tingkat kasasi.

Rencananya, Lisa akan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi Mahkamah Agung melalui Zarof. Lisa menjanjikan Zarof Rp 1 miliar.

Di rumah Zarof, penyidik ​​juga menemukan barang bukti senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang diduga berasal dari pemrosesan berbagai perkara di Mahkamah Agung.

(frd/dna)