Berita Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penangkapan ketiga tersangka ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus korupsi dengan putusan bebas. Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik ​​memutuskan menangkap ketiga tersangka di Jakarta, bukan di Jawa Timur.

“Jampidsus telah melimpahkan penangkapan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11).


Harli menjelaskan, tersangka Heru Hanindyo akan dititipkan kepada penyidik ​​Rutan KPK Cabang Guntur. Sedangkan tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, pemindahan lokasi penahanan dilakukan karena ke depan penyidik ​​akan memeriksa ketiga tersangka secara maraton.

“Untuk efektivitas penyidikan, ketiga tersangka telah dimutasi ke Jakarta,” jelasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka korupsi terkait putusan bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus persekongkolan jahat suap dan suap dalam pengurusan putusan Ronald Tannur di MA. Pengadilan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan konspirasi jahat korupsi hingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum diserahkan dan masih ada di rumah Zarof.

(tfq/wis)