Berita Pemuda Katolik Minta Tak Ada Sebar Hoaks di Masa Tenang Pilkada 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma meminta semua pihak menjaga suasana dan tidak menyebarkannya berbohong selama waktu tenang Pilkada Serentak 2024.

Hal ini terkait tudingan mengenai tidak netralnya Polri pada Pemilu Serentak tahun ini.

“Apakah ini tuduhan meminta maaf Polri? Saya berharap para peserta dan elite politik membawa dan menjaga suasana lebih sejuk, damai, dan jauh dari isu SARA, provokasi dan hasutan,” kata Gusma dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/2). ). 11).


Gusma mengatakan, jika di lapangan ditemukan ada ofisial yang bermain, sebaiknya segera dilaporkan. Termasuk, jika ada temuan KPU dan Bawaslu tidak bekerja profesional pada Pemilu Serentak 2024.

“Kalau ada yang main-main, lapor ke Propam atau lapor ke atasan. Selama ini juga ada oknum polisi yang didakwa tidak netral dalam berbagai kasus,” kata Gusma.

Selain itu, Gusma juga meminta semua pihak menjaga suasana dan tidak menebar fitnah di masa tenang. Selain itu, Gusma juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengecek kebenaran berbagai informasi yang tersebar.

“Melemparkan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta atau kebohongan atau bahkan mencemarkan nama baik masyarakat selain membawa akibat hukum tentu akan membawa akibat sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menindak dua anak buahnya setelah terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada Pemilu Serentak 2024 di Polda Sulut dan Sulsel.

Hingga saat ini, kami telah menindak dua anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (11/11).

Secara umum, Listyo menegaskan pihaknya kini sudah mengeluarkan telegram yang meminta seluruh anggota Polri tetap netral pada pilkada mendatang. Menurut dia, surat tersebut sesuai dengan Pasal 28 UU Polri.

Listyo juga meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan segala dugaan pelanggaran privasi anggotanya. Menurut dia, laporan bisa disampaikan ke Polri, Bawaslu, atau lembaga sejenis.

“Jika ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan anggota, mohon diteruskan ke Propam, Bawaslu, atau lembaga lainnya,” ujarnya.

(des/DAL)