Jakarta, Pahami.id –
Anggota DPR Aceh, Nasir Djamil mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh Data yang disalahpahami dengan tidak memasuki empat pulau polemik Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gater, dan Pulau Mangkir-sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh.
Itu, kata Nasir, terjadi pada tahun 2009 ketika pemerintah daerah Aceh salah membangun koordinat dan mengecualikan empat pulau di 260 pulau lain di wilayah Mekah Serambi.
“Hanya pada tahun 2009, pada waktu itu Aceh salah dalam memberikan koordinat dan mengatakan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau,” kata Nasir di kompleks parlemen pada hari Selasa (6/17).
Namun, ia melanjutkan, pemerintah daerah Aceh kemudian memiliki kesempatan untuk mengirim koreksi. Namun, ia melanjutkan, koreksi yang dikirim melalui wakil presiden ke -13 Republik Indonesia Marif Amin tidak pernah diabaikan.
“Tapi itu tidak pernah diinginkan sama sekali, sampai keputusan 2022 keluar bahwa keempat pulau itu dimasukkan di wilayah Sumatra Utara,” katanya.
Belakangan, Nasir melanjutkan, dekrit itu ditambahkan pada tahun 2025 melalui Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Namun, dalam materi tidak ada perubahan dalam surat itu.
“Kemudian dekrit telah diperbaiki, tetapi diterbitkan pada tahun 2025 tetapi tetap sama, bahwa keempat pulau itu termasuk di wilayah Sumatra Utara,” kata politisi UKM.
Nasir berharap pemerintah tidak hanya akan melihat masalahnya sendiri tentang kekuatan pemerintah. Namun, katanya, pemerintah harus melihat keberadaan pulau -pulau ini dalam perspektif sensitivitas.
Selain itu, Aceh adalah daerah yang menentang pemerintah Indonesia.
“Jadi sensitivitas diperlukan, bukan hanya kekuatan, jadi kekuatan sensitivitas adalah hasil dari ini,” kata Nasir.
Presiden Indonesia terbaru Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau adalah polemik untuk memasuki area administrasi ACEH.
Ini disajikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di kompleks presiden, Jakarta.
Prasetyo mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dukungan Dokumen Data. Dia mengatakan presiden Prabowo juga memutuskan bahwa ini didasarkan pada laporan dan dokumen data yang didukung.
“Telah memutuskan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lilan, yang absen dari Gater, dan tidak ada, administrasi berdasarkan dokumen pemerintah termasuk dalam area administrasi regional Aceh,” kata Prasetyo pada konferensi pers yang dihadiri oleh wakil pembicara Hall Perwakilan SUFMI AHMAD.
(Thr/Kid)