Bandarlampung, Pahami.id –
Pemerintah Daerah (Penprov) Mempesona lumayan Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Penghapusan tunggakan besar dan denda pajak kendaraan diberikan kepada orang yang belum membayar pajak kendaraan pada tahun 2024 dan pada tahun -tahun sebelumnya. Program, sebagai bagian dari “hadiah” Lampung Lampung untuk orang -orang Lampung.
“Kami akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara simultan di provinsi Lampung, dan ini berlaku untuk semua kendaraan, keduanya roda doa, empat roda dengan enam roda,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djaus dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (18/4).
Mirza mengatakan bahwa pemutihan pajak termasuk penghapusan pembatasan administrasi dan akan memberikan layanan gratis untuk nama kendaraan, tanpa melihat atau melihat asal kendaraan.
Publik dapat memanfaatkan tunggakan gratis dan denda CPB, jadi cukup untuk membayar satu tahun (2025) dari CPB berjalan. Selain itu, ada denda WDKLLJ gratis tahun lalu dan sebelumnya.
“Jadi pembatasan administratif dikeluarkan, dan biaya pengembalian nama kendaraan juga gratis. Orang -orang hanya perlu membayar pajak satu tahun untuk berjalan tanpa melihat berapa tahun tahun ini,” katanya
Program pemutihan pajak kendaraan, kata Mirza, adalah bagian dari komitmen bersama antara pemerintah Lampung dan polisi dalam meningkatkan kepatuhan publik dengan pembayaran pajak kendaraan.
“Program, kesempatan terakhir untuk masyarakat, tahun depan (2026) polisi akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan nomor 2 tahun 2022 termasuk penghapusan data pajak yang tidak dikenakan pajak,” katanya.
Mirza berharap program pemutihan pajak kendaraan akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kendaraannya dan berpartisipasi dalam mengembangkan wilayah tersebut.
“Teman -teman yang mudah -untuk -Bappenda dapat melayani orang dengan baik dan antusias, dan semoga orang -orang Lampung juga ingin membayar pajak kendaraan sehingga wilayah kami (Lampung) dapat terus tumbuh,” katanya.
Bayar pajak pajak dapat dikendarai
Selain itu, Mirza mengatakan bahwa ia menyajikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang cepat di jalan Lantatur.
Mirzani mengatakan layanan Samsat Drive-Thru dirancang untuk memotong waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Dari hasil simulasi yang telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir, proses ekstensi STNK sekarang memakan waktu sekitar 15 hingga 20 menit.
Menurutnya, Samsat berkendara melalui fasilitas layanan sudah tersedia di Kota Bandarlampung, di jalan menuju Jaksa Agung R.Soeprapto atau di seluruh bidang perusahaan. Selain itu, akan diperluas ke Lampung Selatan, Lampung Tengah dan daerah distrik lainnya.
“Kami memiliki Samsat Drive di beberapa tempat, untuk kota kota yang kami buat dengan dua poin.
Mirza mengatakan partainya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan di bawah koordinasi Bappenda.
“Melalui inovasi ini, diharapkan untuk mendorong kesadaran publik dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan regional secara keseluruhan,” katanya.
(FRA/ZAI/FRA)