Berita Pemprov Jakarta Kurangi Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadan

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Daerah (Penprov) Jakarta Mengurangi jam belajar yang efektif di sekolah selama 10 menit setiap kelas selama bulan puasa Ramadan.

“Waktu belajar yang efektif akan dibatasi, dengan mengurangi setiap 10 jam pelajaran -seperti sekolah menengah (sekunder) dari 45 menit menjadi 35 menit,” kata Kantor Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko Kantor Pendidikan Kutipan Kutipan Di antaraSelasa (25/2).

Dia mengatakan waktu sekolah tetap pada pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari seminggu.


Ini sejalan dengan surat edaran dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, tiga menteri nomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 400.1/320/SJ tentang studi di Ramadan 1446 jam /2025.

Dalam surat edaran yang disampaikan oleh staf guru dapat mengatur jadwal belajar yang lebih pendek dan lebih efektif sehingga tidak membebani siswa puasa.

Selain itu, bahan pembelajaran yang disediakan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada dan diperkaya dengan nilai -nilai ibadah yang tinggi selama Ramadhan.

Sarjoko mengatakan sekolah dapat menciptakan agendanya sendiri untuk bimbingan spiritual selama Ramadhan.

Namun, terutama siswa Muslim, beberapa kegiatan yang direkomendasikan adalah Tadarus al -Quran yang harus membaca dan memahami al -Quran secara teratur untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan mereka dengan tulisan suci.

Kemudian, papan petir biasanya dilakukan dalam waktu singkat untuk memperdalam pengetahuan agama.

Kegiatan lain adalah studi Islam dalam bentuk diskusi atau kuliah yang membahas berbagai aspek ajaran Islam untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman.

Kegiatan lain yang meningkatkan kepercayaan, kesalehan, dan karakter mulia, terlibat dalam kegiatan yang mendukung karakter dan pengembangan spiritual, seperti kegiatan sosial, layanan sosial, atau program kepemimpinan berdasarkan nilai -nilai Islam.

Meskipun bagi siswa agama selain Islam, disarankan untuk melaksanakan bimbingan spiritual dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka.

“Ramadhan ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antara orang -orang tepercaya dan kegiatan pembelajaran agama masih bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Pemerintah menetapkan Kalender Pembelajaran selama Ramadhan, yaitu 27 Februari dan 28 dan 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas -tugas yang ditugaskan oleh oleh yang ditugaskan oleh oleh yang ditugaskan oleh oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan oleh yang ditugaskan secara mandiri oleh keluarga, sekolah.

Kemudian, dari 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan di sekolah, madrass atau unit pendidikan agama.

Untuk liburan dengan Idul Fitri untuk sekolah, madrasas atau unit pendidikan agama adalah 26, 27, dan 28 dan 2 Maret, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.

Kemudian, kegiatan belajar di sekolah, madrass atau unit pendidikan agama dilakukan kembali pada 9 April 2025.

(Dal/antara)