Berita Pemprov Aceh Respons Yusril Terkait Batas 4 Pulau Sengketa

by
Berita Pemprov Aceh Respons Yusril Terkait Batas 4 Pulau Sengketa


Aceh, Pahami.id

Pemerintah Provinsi Aceh Mengutip undang -undang tahun 1956 dan perjanjian MOU Helsinki tidak dapat dipisahkan dari perjanjian 1992 antara gubernur Aceh dan Sumatra Utara (Sumatra Utara) Tentang batasan yang menyebutkan empat pulau termasuk dalam wilayah Aceh.

Biro Pemerintah Regional Aceh dan Kepala Otonomi Sekretariat Regional, Sketrah regional mengatakan dokumen perjanjian 1992 juga merujuk pada undang -undang 1956 dan diperkuat oleh Perjanjian MOU Helsinki.

Dia juga merujuk pada nomor 141 tahun 2017 tentang batas -batas regional, salah satunya adalah solusi batas regional yang merujuk pada perjanjian batas kedua.


“Yang jelas adalah bahwa kita mengetahui bahwa umumnya perjanjian partai akan menjadi hukum para pihak dan itu mengikat,” kata Syakir kepada wartawan pada hari Senin (6/16).

“Dalam nomor 141 tahun 2017 tentang batas -batas regional dalam Pasal 3 paragraf 2 dari huruf F jelas disebut dokumen penyelesaian batas regional, salah satunya adalah perjanjian kedua perbatasan.

Ini juga tidak akan mengundurkan diri untuk memenangkan empat pulau yang saat ini termasuk di wilayah Sumatra Utara.

Pada pertemuan besok Selasa (17/6) dengan Kementerian Dalam Negeri, partainya menyediakan semua dokumen terkait kepemilikan pulau itu termasuk dokumen tentang hasil Perjanjian Aceh dan Gubernur Utara pada tahun 1992. Dokumen tersebut akan diterjemahkan kembali pada pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Syatir memastikan bahwa pemerintah Aceh tidak akan mengambil jalan Ptun untuk mengambil alih empat pulau.

“Semua strategi kami jelas bahwa kami tidak masuk melalui PTUN.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Koreksi Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak dapat digunakan sebagai referensi untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang sekarang menjadi perselisihan antara Aceh dan Sumatra Utara.

TIDAK, TIDAK Memasuki. Hukum 1956 juga TIDAKKami telah belajar, “kata Yusril di wilayah Sawangan, Depok, Minggu (6/15).

Yusril menjelaskan bahwa undang -undang itu tidak menentukan status keempat pulau yang dimiliki oleh Aceh yang baru saja bertekad untuk memasuki Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri. Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Long, Pulau Kingkir, dan Pulau Mangkir Gater.

“Undang -undang tentang pembentukan Provinsi Aceh pada tahun 1956 tidak menyebutkan status keempat pulau, bahwa wilayah Aceh terdiri dari ini, tetapi tentang batas -batas wilayah tersebut,” jelas Yusril.

Menurutnya, batas -batas regional muncul setelah era reformasi dengan distribusi wilayah, distrik, dan perkotaan.

(DRA/ISN)