Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel (Tangsel), Banten memperpanjang status darurat pengelolaan sampah di wilayah tersebut hingga 14 hari ke depan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel Essa Nugraha di Tangerang, Kamis, mengatakan perpanjangan status tersebut diusulkan berlangsung selama dua pekan, yakni 6 hingga 19 Januari 2026.
“Dalam jangka panjang, fokusnya adalah optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku pembuangan sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada masa darurat penanganan sampah, satgas akan fokus pada pengangkutan sampah yang menumpuk di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel Tb Asep Nurdin mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil penilaian status kedaruratan sampah tahap pertama yang berakhir pada Senin (5/1).
“Pemerintah Kota Tangsel akan memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah,” ujarnya.
Dijelaskannya, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil asesmen masih ditemukan tumpukan sampah dan memerlukan penanganan tambahan.
Dengan diperpanjangnya status tersebut, ia berharap penanganan masalah sampah bisa berjalan lebih maksimal.
Perpanjangan ini untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal dan kondisi kota kembali normal, ujarnya.
(antara/anak-anak)

