
Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. memutuskan untuk menarik banding atas keputusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjadi pemenang warga lapangan Star Padel di Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan, langkah pencabutan imbauan tersebut disepakati setelah melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim).
Jadi kita sudah pelajari dan sudah rapat, baru dapat instruksi, akhirnya kita putuskan banding lalu kita buat surat pencabutan, kata Munjirin, di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Munjirin mengatakan, banding sebelumnya diajukan hanya karena jabatan Datuk Bandar dinilai tidak mempunyai kewenangan hukum untuk membatalkan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.
Menurut dia, Wali Kota tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan izin tersebut karena proses pembatalan PBG Star Padel berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nah, kalau surat pembatalan banding itu dibatalkan, apa keputusan Wali Kota, dia harus membatalkan PBG tersebut.
Jadi dalam pertemuan itu OPD sendiri yang akan membahas pembatalan PBG, lanjutnya.
Sembari menunggu keputusan resmi dan proses pembatalan OPD, Pemkot Jakarta Timur juga mengambil langkah mediasi untuk menangani keluhan warga terkait beroperasinya Star Padel.
Nantinya akan ada konsultasi antara warga sekitar, RT RW dan pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas penghapusan PBG, kata Munjirin.
“Jadi sebelum keputusan resmi dikeluarkan, kami akan berdiskusi antara warga dan pemilik padel,” lanjutnya.
Terkait desakan warga yang menginginkan opsi pembongkaran fasilitas Star Padel, Munjirin enggan berspekulasi lebih jauh.
Kata dia, kewenangan penindakan dan target waktu penyelesaian sepenuhnya berada di tangan OPD terkait yang kini tengah melakukan kajian mendalam sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta.
(fra/kna/fra)
