Jakarta, Pahami.id —
Pemerintah Kabupaten BogorJawa Barat, mulai tahun 2026 dengan membentuk dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan.
Kedua instansi baru tersebut akan berkantor di pusat perbelanjaan di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Vivo Mall.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pembentukan dua instansi baru tersebut merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah daerah untuk memberdayakan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Organisasi perangkat daerah yang benar-benar baru hanya ada dua, yakni Departemen Pertanahan dan Tata Ruang serta Departemen Kebudayaan. Selebihnya perubahan nomenklatur dan penambahan fungsi, kata Rudy saat meresmikan SOTK baru di Vivo Mall Cibinong, Jumat (2/1).
Rudy menjelaskan, penempatan dua instansi baru dan satu unit pelaksana teknis (UPT) Bappenda di Vivo Mall merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap investasi berkelanjutan di Kabupaten Bogor.
“Vivo Mall sudah berinvestasi dan membangun, tapi operasionalnya belum maksimal. Jadi kami operasikan dua OPD dan satu UPT di sini agar pelayanan masyarakat bisa berjalan sekaligus menghidupkan kembali aktivitas mal,” ujarnya.
Menurut Rudy, kebijakan berkantor di pusat perbelanjaan sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai konsep bekerja di pusat perbelanjaan atau bekerja di pusat perbelanjaan. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, telah menyiapkan kebijakan tersebut sejak tahun 2025.
Insya Allah infrastrukturnya akan segera selesai sehingga pemindahan berkas dan operasional dapat segera dimulai, ujarnya.
Fungsi dari dua layanan baru
Rudy kemudian menjelaskan fungsi dari dua layanan baru yang dibentuknya dan ditempatkan di mal tersebut.
Pembentukan Badan Tata Ruang dan Kantor Pertanahan difokuskan untuk menangani permasalahan pertanahan yang kompleks di Kabupaten Bogor dan mempercepat penyusunan rencana rinci tata ruang (RDTR) di setiap kecamatan.
“Bogor termasuk kabupaten yang masih belum memiliki RDTR secara lengkap. Jadi fokus utama lembaga ini adalah menyelesaikan RDTR dan mengantisipasi konversi lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Departemen Kebudayaan dibentuk sebagai wadah khusus untuk mengelola dan melestarikan kekayaan budaya Kabupaten Bogor yang dinilai sangat beragam dan belum tertangani secara maksimal.
“Kebudayaan kita luar biasa, dari abad ke 5 sampai sekarang. Perlu rumah sendiri agar bisa dikelola secara maksimal,” kata Rudy.
Selain dua instansi baru tersebut, Pemkab Bogor juga melakukan koordinasi nomenklatur sejumlah instansi daerah, antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Inovasi (Bapperida), serta penambahan bidang pertolongan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Perubahan juga dilakukan pada Dinas Sosial melalui penambahan lapangan, serta penyesuaian nomenklatur empat rumah sakit umum daerah.
(antara/anak-anak)

