Jakarta, Pahami.id —
Pengacara Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty meminta penundaan penangkapan kliennya ke Polda Metro Jaya.
Ria kini ditetapkan sebagai tersangka menyusul praktik donasi roller yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Sudah kami ajukan (penundaan penahanan), belum di ACC. Akan kami tindak lanjuti,” kata kuasa hukum Ria, Raden Ariya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Ariya mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan karena Ria adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, Ria juga memiliki seorang anak berusia satu tahun.
“Kami sejak awal meminta penundaan hak asuh terhadap anaknya yang baru berusia satu tahun, pencari nafkah keluarga, nafkah orang tua, mertua, bahkan keluarga sendiri dan masih banyak lagi karena suaminya tidak ada aktivitas. . Jadi beliau adalah tulang punggung keluarga,” kata Raden Ariya.
Di sisi lain, Ariya mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, Ria sempat mengikuti berbagai pelatihan sebelum akhirnya membuka klinik kecantikan.
Sebenarnya pandangan saya dia tidak salah sama sekali karena sudah banyak pelatihannya. Sertifikatnya ada 33 dan obatnya juga banyak yang sudah BPOM, ujarnya.
Bahkan, Ariya menduga kasus hukum yang melibatkan kliennya merupakan persaingan bisnis. Apalagi, ia mengklaim belum ada pasien yang menjadi korban praktik kecantikan tersebut.
“Kalau kita lihat, memang ada dugaan persaingan usaha karena ini laporan informasi masyarakat, tidak perlu korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Kecantikan Ria akibat praktik donasi roller yang tidak memenuhi standar.
Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (12/6). .
Wira mengungkapkan, dalam aksinya, Ria menawarkan jasa kecantikan untuk menghilangkan noda atau bekas luka dengan menggunakan alat yang tidak memiliki izin edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ria juga belum memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki izin praktik. Tersangka memiliki gelar sarjana di bidang perikanan,” ujarnya.
Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau pasal 439 jo pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. Rp 5 miliar.
(Desember/Agustus)