Berita Pemerintah Trump Tambah Wewenang ICE, Pengungsi Legal Bisa Ditahan

by
Berita Pemerintah Trump Tambah Wewenang ICE, Pengungsi Legal Bisa Ditahan


Jakarta, Pahami.id

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas kewenangan petugas Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement)ES) untuk menahan pengungsi sah yang sedang menunggu proses penerbitan green card, agar dapat diperiksa kembali.

Dalam memo tertanggal 18 Februari dan diajukan ke pengadilan federal, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengatakan para pengungsi harus kembali ke tahanan pemerintah untuk “pemeriksaan dan pemeriksaan”, satu tahun setelah memasuki AS.

“Persyaratan penahanan dan penyaringan ini memastikan bahwa pengungsi disaring ulang setelah satu tahun, menyelaraskan proses penyaringan pasca penerimaan dengan yang diterapkan pada pelamar lainnya, dan meningkatkan keselamatan publik,” tulis DHS dalam memo tersebut, dikutip AFP.


Berdasarkan undang-undang AS, pengungsi harus mengajukan permohonan status penduduk tetap yang sah satu tahun setelah kedatangannya.

Memo baru ini memberikan wewenang kepada otoritas imigrasi untuk menahan individu selama proses pemeriksaan ulang.

Kebijakan ini berbeda dengan memo tahun 2010 yang menyatakan bahwa kegagalan memperoleh status penduduk tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk deportasi atau penahanan.

Keputusan ini menuai kritik dari kelompok advokasi pengungsi. Presiden AfghanEvac Shawn VanDiver menyebut arahan tersebut sebagai pembalikan kebijakan yang bertentangan dengan praktik lama.

“Ini melanggar janji perlindungan bagi orang-orang yang diterima secara sah di AS,” katanya.

Organisasi HIAS mengatakan kebijakan tersebut akan membahayakan ribuan orang yang masuk ke AS setelah melarikan diri dari kekerasan dan penganiayaan.

Di bawah pemerintahan Presiden Trump, jumlah orang yang ditahan oleh ICE mencapai sekitar 68.000 pada bulan ini, naik sekitar 75% dibandingkan saat ia menjabat tahun lalu.

Agenda imigrasi Trump yang ketat menjadi isu kampanye yang kuat dan membantunya meraih kemenangan pada pemilu 2024.

Pada bulan Januari, seorang hakim AS untuk sementara menangguhkan kebijakan baru pemerintahan Trump yang menargetkan sekitar 5.600 pengungsi legal di Minnesota yang menunggu kartu hijau.

Dalam keputusan tertulis, Hakim Distrik AS John Tunheim di Minneapolis mengatakan agen federal mungkin telah melanggar beberapa undang-undang federal dengan menahan beberapa buronan untuk menjalani tes tambahan.

(rnp/dna)