Jakarta, Pahami.id –
Kerajaan Hukum Penandatanganan Masalah Draf Persediaan (Redup) (RUU) Bagus yang akan diserahkan ke DPR untuk diskusi.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung -St. St. Burhanuddin, Kepala Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambu Suhariyanto.
“Ini adalah peristiwa penting karena karena kami memiliki hukum kejahatan Herzien Inlandsch (HIR), UU No. 8 1981 tentang Hukum Prosedur Pidana adalah kebahagiaan bagi Republik ini,” kata Ujee Supratman di Graha Penayoman, Jakarta Selatan, Senin (6/23).
Supratman menekankan bahwa tinjauan KUHAP yang dibuat pada tahun 1981 harus segera dilakukan untuk menyesuaikan KUHP (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Dia berharap bahwa KUHP Kode Kode Pidana diserahkan ke DPR dapat segera disadap dan diimplementasikan sebelum KUHP dilaksanakan secara resmi.
“Koordinasi yang baik saat ini adalah semua keuntungan dan penambahan Kode Prosedur Pidana kali ini tercermin dalam DIM, di mana lokasi perlindungan terhadap hak asasi manusia dipertimbangkan, peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” katanya.
Supratman menjelaskan bahwa kemudian Pemerintah KUHAP diajukan ke DPR, itu akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
DPR bersama dengan pemerintah juga akan membentuk komite kerja (PANJA) di Komisi atau Badan Legislatif (BALEG) untuk membahas setiap artikel.
Saat ini, tinjauan Kode Prosedur Pidana masih dalam tahap mengumpulkan input dari publik melalui RDPU. DPR menargetkan draft undang -undang yang akan diselesaikan dan disetujui dalam dua sesi dan dapat digunakan pada awal 2026.
(FRA/TFQ/FRA)