Berita Pemerintah Sudah ‘Tandai’ PT Nakal Langgar Aturan Tanah dan Hutan

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Prabu Subianto meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, sudah ada perusahaan yang diawasi pemerintah terkait hal ini.

Hal itu disampaikannya usai rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).


“Adakah perusahaan yang ditandai?” tanya awak media.

“Iya,” jawab menteri yang kerap disapa BG itu.

BG menjelaskan, pemerintah sedang mempelajari dan mematangkan hal tersebut.

Dalam rapat kabinet paripurna, Prabowo meminta APH melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.

Prabowo menegaskan, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun.

Saya juga telah memberikan keputusan kepada aparat penegak hukum – Kejaksaan Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI – untuk menegakkan peraturan perundang-undangan khususnya bagi perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan hutan, kata Prabowo.

(mnf/rds)