Berita Pemerintah Respons Keluhan KPK Terkait RUU KUHAP

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dalam menanggapi protes Komisi Korupsi (KPK) pada peninjauan KUHAP (Menggoreng) yang dianggap dapat mengurangi pekerjaan memberantas korupsi.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiarij atau Eddy Hiariajs mengatakan pekerjaan KPK, yang telah diatur dalam aturan yang lebih spesifik akan menolak aturan umum (Lex Specialis Derogat Legi Generali).


“Ada beberapa artikel dalam Kode Prosedur Pidana seperti Investigasi, Investigasi, Menghentikan Investigasi, Penangkapan, Penangkapan dan beberapa upaya paksa dalam Kode Prosedur Pidana yang dikecualikan untuk penyelidik di Kantor Kejaksaan, KPK dan TNI. Cnnindonesia.com Melalui pesan tertulis, Jumat (7/18).

Dia memberikan contoh upaya paksa penyadapan yang masih akan digunakan pada tahap investigasi. Sebelumnya, KPK keberatan karena kontrol kode prosedur pidana hanya mungkin pada tahap investigasi.

“Tentang mengetuk sebagai upaya paksa dalam Kode Prosedur Pidana hanya ada 1 artikel yang membaca bahwa ‘alokasi penyadapan akan diatur dalam undang -undang terpisah’.

“Korupsi adalah pelanggaran pidana khusus yang memiliki prosedurnya sendiri. Berdasarkan postulat LMantan Spesialis Derogat Legi Generali Yang berlaku adalah hukum prosedur yang terkandung dalam Undang -Undang Korupsi, “katanya.

Profesor Hukum Pidana di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa situasi saat ini sama ketika korupsi dimasukkan dalam KUHP.

Pada waktu itu ada kekhawatiran yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Namun, katanya, fakta bahwa KUHP baru telah disetujui sejak 2 Januari 2023 dan KPK terus bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Penerapan prosedur khusus tidak hanya untuk korupsi tetapi juga pelanggaran pidana khusus lainnya seperti kekerasan dan narkotika,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa KUHAP memiliki potensi untuk mengurangi korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan partainya telah membuka komunikasi dengan Kementerian Hukum.

“Kami melihat bahwa ada potensi yang kemudian dapat mempengaruhi pihak berwenang, mengurangi kekuatan dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo di kantornya setelah konferensi pers tentang kasus -kasus tenaga kerja asing (TKA), Jakarta, Kamis (7/17) malam.

Setyo menambahkan bahwa KPK telah membahas dengan beberapa ahli untuk mengidentifikasi beberapa poin yang berpotensi menghalangi kinerja lembaga antaragama.

Perkembangan terbaru adalah setidaknya 17 poin penting, yang paling disorot pada upaya paksa yang berkurang.

Oleh karena itu, Setyo berharap bahwa pembentukan hukum tidak akan terburu -buru untuk memberi, dan transparan dalam diskusi.

“Intinya, KPK berharap bahwa KUHP Prosedur secara terbuka diatur.

(ryn/wis)