Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap bahwa kasus dugaan pengungsi korup dalam akuisisi kartu ID elektronik (E-KTP) Paul Tannos Alias Tjhin Thian Po dapat diserahkan dan dikembalikan ke Indonesia tanpa menunggu hasil percobaan ekstradisi di Singapura.
“Kami berharap bahwa dalam perjalanan ini, orang yang dimaksud akan bersifat sukarela sebelum keputusan,” kata Supratman di BPSDM Law, Depok, Selasa (29/7).
Supratman mengatakan bahwa kasus Paul Tannos saat ini masih dalam proses bereksperimen pada klaim ekstradisi. Menurutnya, sejak dimulai pada awal Juni, proses persidangan masih meninjau saksi.
Pemerintah saat ini bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan oleh lembaga anti -korupsi Singapura untuk memerangi klaim pengadilan. Pemenuhan persyaratan ini telah disampaikan melalui KPK.
“Ini bukan kita secara langsung, karena pada saat ini masih ada proses pemeriksaan saksi,” kata politisi partai Gerindra.
Pengadilan Singapura mengadakan sidang ekstradisi terhadap Tannos. Kantor Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan pemerintah Indonesia sebagai pelamar ekstradisi.
Atas dasar, Supratman mengatakan Kantor Jaksa Penuntut Singapura harus mengajukan bukti dan permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia ke dalam persidangan.
Sementara itu, Paul Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk memberikan bukti yang mendukung keberatannya. Karena, sepanjang waktu Paul Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.
Jika pengadilan menyatakan bahwa Paul Tannos dapat diekstraksi, maka ia akan tetap ditahan sampai saat penyerahan kepada pemerintah Indonesia.
Paul Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas tekad pengadilan.
Jika dia memohon, proses pengadilannya akan berlanjut. Namun, jika dia tidak mengajukan banding dalam periode yang direferensikan, Menteri Hukum akan mengeluarkan surat perintah pengajuan.
(THR/DMI)