Berita Pemeriksaan Terdakwa Tom Lembong Ditunda Besok

by
Berita Pemeriksaan Terdakwa Tom Lembong Ditunda Besok


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Inspeksi Terdakwa dalam kasus korupsi dalam impor gula Thomas Tricilas Lembong Yang awalnya dijadwalkan akan ditunda hari ini Selasa (1/7) besok.

Hakim berpendapat bahwa Tom telah menyampaikan pernyataan sebagai saksi hari kepada terdakwa lain, Direktur Perusahaan Perdagangan PT Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Kesehatan partai -partai juga menjadi perhatian para hakim.

“Tentu saja hari kita berlanjut untuk pemeriksaan sponsor, tetapi juga masalah konferensi lain, dan terdakwa juga berpikir kita juga cukup bagi kita untuk pergi pada hari Selasa, pada hari Selasa,” Juli, “kata Ketua Pengadilan Korupsi (TIP)


“Terima kasih atas kehormatanmu,” kata Tom.

Dalam pernyataannya sebagai saksi, Tom sebagai Menteri Perdagangan untuk periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 membantah bahwa ia telah memberikan atau menyetujui impor kepada PT PPI.

Tom hanya bersikeras pada kebijakan mantan menteri perdagangan Rachmat Gobel.

“Apakah Anda dari Kementerian Perdagangan, saya segera bertanya, memberikan izin PT PPI atau persetujuan PT PPI tentang impor gula?” Hakim bertanya.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Tom.

Hakim kemudian merujuk ke surat penugasan untuk mengimpor gula PT PPI.

“Saya memberi PPI surat tugas,” kata Tom.

“Berikan surat penugasan ya?” Hakim berkata.

“Mengikuti.

Tom mengatakan dia menerima persetujuan dari Menteri Negara Nasional (BUMM) pada saat itu, Rini Soemarno tentang penugasan berikut ke PT PPI.

“Saya mengikuti dan dengan persetujuan Menteri Bumn, saya memperluas penugasan ke PT PPI,” katanya.

Tom menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan juga mengikuti perintah yang diberikan oleh presiden Indonesia Joko Widodo.

“Kami kemudian mengikuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi harga (makanan) kekacauan,” kata Tom.

4 Juli

Upaya pembacaan kasus Tom Lembong dijadwalkan akan diluncurkan pada hari Jumat, 4 Juli 2025.

“Juga perhatikan jaksa penuntut, penundaan besok tidak menunda agenda klaim yang dijadwalkan untuk Jumat 4 (Juli),” kata hakim.

Tom Lembong diduga telah merusak keuangan negara sebesar Rp515 miliar, sebagai bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia dikatakan telah setuju untuk mengimpor gula tanpa pertemuan koordinasi dengan lembaga yang relevan.

Dengan tindakannya, Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

(UGO/UGO)