Berita Pemain Judi Online Paling Banyak di Jabar, Pj Gubernur Kerahkan Aparat

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan Wilayah Jawa barat (Jawa Barat) merupakan wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia. Jumlah transaksi perjudian daring di Jabar mencapai Rp 3,8 triliun.

“Yang di atas adalah Jawa Barat. Jabar 535.644 pelaku dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor PMK Kementerian Koordinator, Jakarta, Selasa (25/6). Ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menyusul Jawa Barat, di peringkat kedua ada DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp 2,3 triliun. Ketiga, Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp 1,3 triliun.


Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp 1,051 triliun. Kelima, Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp 1,022 triliun.

Di tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat mendominasi dengan total transaksi sebesar Rp 792 miliar. Lalu, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar.

Hadi mengatakan pemerintah memiliki data perjudian online hingga tingkat mukim dan desa. Pemerintah akan mengundang camat, lurah, dan camat untuk melaksanakan rehabilitasi korban perjudian online.

Nanti kami akan undang kepala mukim dan kepala desa ke Kementerian Polhukam, ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan Pemprov Jabar akan serius menangani perjudian online. Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindak perjudian online.

“Saya akan mengerahkan seluruh sumber daya dan kewenangan Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pemberantasan perjudian online,” kata Bey melalui pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.comSelasa.

Bey menjelaskan permasalahan perjudian online terjadi di semua daerah. Menurutnya, semua pihak perlu bergandengan tangan untuk memberantas kejahatan ini.

“Ini bukan hanya masalah Jabar saja, tapi masalah nasional yang sangat serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bey juga akan membentuk gugus tugas untuk menindak perjudian online. Dasar pembentukan Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan perjudian online.

“Perpres daerah juga harus mendukung. Kita akan bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online,” kata Bey.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Hadi Tjahjanto. Satgas akan bekerja hingga 31 Desember 2024.

Pembentukan gugus tugas ini menanggapi semakin maraknya perjudian online. Selain menjangkiti instansi pemerintah, perjudian online juga telah memakan korban jiwa.

(rzr/tsa)