Berita Pelaku TPPO Prostitusi Remaja WNI di Australia Dibebaskan

by


Jakarta, Pahami.id

pengadilan Australia Bebaskan pelaku perdagangan anak di bawah umur (TPPO) Indonesia setelah ditangkap atas tuduhan perdagangan anak.

Pengadilan membebaskan Surya Subekti dengan jaminan, seperti dikutip dari Sydney pagi Herald, Selasa (23/7).


Subjek menjadi orang pertama di negara bagian New South Wales, Australia, yang didakwa melakukan perdagangan anak.

Dia mengatur agar anak-anak di bawah usia 18 tahun bisa masuk Australia dan bekerja di rumah bordil.

Dalam sidang hari ini di Pengadilan Downing Centre, hakim menggambarkan tindakan Subjek sebagai tuduhan yang “sangat serius”.

Jaksa Phoebe Miley Dyer mengatakan obrolan WhatsApp Subjek merinci pekerjaan seks yang dilakukan remaja tersebut di rumah bordil, termasuk gaji dan foto.

Terdakwa berperan sebagai aktor utama dalam sindikat internasional canggih ini, kata Miley Dyer, dikutip dari Sydney Pagi Herald.

Pengacara pembela Wali Shukoor mengatakan subjek tidak mengetahui lokasi korban.

Sebelumnya, Polisi Federal Australia (AFP) menyatakan Subekti didakwa melakukan perdagangan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun.

Subjek bekerja dengan seorang perempuan di Indonesia yang diduga merekrut korban untuk dikirim ke Australia.

Sesampainya di Negeri Kanguru, korban ditempatkan di rumah bordil di Sydney.

Menurut AFP, korban prostitusi ini bukan satu-satunya. Setidaknya sembilan perempuan korban prostitusi ditemukan oleh polisi pada bulan Mei di tiga rumah bordil di seluruh Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, WNI korban TPPO jenis ini telah direkrut sebagai tersangka berinisial FLA.

FLA bertindak sebagai perekrut dengan tugas menyediakan visa dan tiket pesawat ke Sydney. Namun visa yang diproses bersifat non prosedural alias menggunakan dokumen palsu.

Tim penyidik ​​Polri akhirnya turun tangan dan berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.

(isa/bac)