Berita Pelaku Mutilasi Padang Pariaman Terjerat Tiga Kasus Pembunuhan

by
Berita Pelaku Mutilasi Padang Pariaman Terjerat Tiga Kasus Pembunuhan


Jakarta, Pahami.id

Polandia LapanganSumatra Barat (Sumatra Barat) mengungkapkan tersangka MutilasiW (25), terperangkap dalam tiga kasus pembunuhan.

W ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (6/19) dan kemudian sekitar pukul 02.00 di rumahnya yang berlokasi di Batang Anai, Padang Pariaman.

W ditangkap setelah polisi menyelidiki penemuan potongan tubuh di beberapa tempat.


“Selain mutilasi, pelaku juga mengklaim telah melakukan pembunuhan dua wanita lain,” kata Kepala Kepolisian Padang Ahmad Faisol Amir di Paritmalintang pada hari Kamis seperti yang disebutkan Di antara.

Dua kasus lainnya dikeluarkan dari pernyataan pelaku Wanda setelah ditangkap oleh polisi.

Dia mengatakan polisi sekarang melakukan penyelidikan yang lebih dalam karena ada tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

Sementara itu, untuk profil pemain, W dikenal sebagai seorang pemuda yang sekarang berusia 25 tahun. Dia adalah warga negara Lakak, pasar yang sudah ketinggalan zaman, bidang Kabupaten Pariaman.

Meskipun ketiga korban perempuan, 25 tahun septah adinda, dibunuh oleh pelaku dan kemudian dimutilasi dengan cara yang sadis.

Dua korban lainnya adalah Siska Oktavia Rusdi atau 23 -year -Lold Cika, dan gulat Adek 24 tahun.

Kedua korban juga ditemukan dalam kondisi sadis, mayat keduanya dibuang oleh seorang manajer tua yang terkenal di pasar Osang sekitar setahun yang lalu.

Kamis ini, seorang perwira co -police dengan BPBD Pariaman Field, dan agensi lain melepaskan mayat dua korban dari sumur.

Ketiga korban diketahui memiliki latar belakang yang sama, yang keduanya telah menjadi siswa di kampus KBP KBP Padang KBP.

Faisol mengatakan polisi saat ini sedang menyelidiki dalam mengeksplorasi fakta -fakta lain terkait dengan tindakan pelaku.

“Dengan fakta bahwa penambahan korban, kita perlu menentukan apakah ada korban lain, sementara pelaku sekarang berada di kantor polisi yang diproses secara hukum,” katanya.

(Antara/anak -anak)