Berita Pejabat Imigrasi Bisa Dilengkapi Senpi

by


Jakarta, Pahami.id

DPR RI telah resmi mengukuhkan revisi Undang-Undang (RUU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU. imigrasi menjadi hukum.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Periode 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami bertanya kepada masing-masing fraksi, apakah RUU Keimigrasian bisa disahkan dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna


“Setuju,” kata anggota DPR serentak.


Sebelumnya, seluruh fraksi di Badan Legislatif (Baleg) DPR dan Pemerintah sepakat RUU Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.

Salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang pemberian senjata api kepada petugas imigrasi tertentu untuk menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.

Penambahan Pasal 3 Ayat 4 tentang petugas Imigrasi tertentu yang dapat dibekali senjata api, jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim sebelumnya menjelaskan, usulan tambahan dalam RUU Keimigrasian bertujuan untuk membela diri.

(rzr/DAL)