Berita Pejabat Daerah-TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, para pejabat daerah dan anggota TNI/ Kepolisian Nasional dapat dihukum jika melanggar prinsip netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pemilu daerah).

Hal itu dipastikan setelah mengabulkan seluruh permintaan yang diajukan Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek undang-undang baru tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilihan kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor: 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Kamis (14/11).


“Mengadili: pada pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menilai norma Pasal 188 UU 1/2015 melanggar asas supremasi hukum dan jaminan hak atas kepastian hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana diajukan pemohon.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. . sepanjang tidak dimaknai ‘setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat sipil, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau nama lain atau kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana. dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6 juta’.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menilai perlu menambahkan frasa ‘kantor daerah’ dan frasa ‘anggota TNI-Polri’ dalam Pasal 188 UU 1/2015 agar sesuai dengan asas supremasi hukum dan terciptanya kepastian hukum yang adil. sesuai dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Dari sudut pandang pemahaman konstitusi atau konstitusionalisme, aturan main yang ditetapkan harusnya memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, jaminan yang merupakan salah satu hak dasar yang wajib diberikan negara kepada rakyatnya,” kata Keadilan Perlbagaan. Arief Hidayat.

(kanan/sfr)