Berita PDIP Cemas Presiden Punya Wewenang Penuh Tunjuk TNI ke Lembaga Sipil

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nurdin menyoroti bunyi klausa dalam usulan pasal 47 nomor TNI tentang pengaturan penempatan anggota aktif TNI pada jabatan sipil yang memberikan kewenangan penuh kepada presiden.

Nurdin mengaku pihaknya akan berhati-hati dengan beberapa usulan perubahan pasal dalam RUU TNI yang baru-baru ini disusun atas inisiatif DPR. Namun pembahasan RUU TNI dan sejumlah RUU lainnya baru akan dibahas setelah panitia kerja (Panja) resmi terbentuk.

“Jika kamu berhati-hati, ya, Ya selalu. Baru nanti ada Panja. Jadi Panja yang saya ikuti, Panja RUU TNI, Panja RUU Polri atau semuanya. Nanti ada instruksi dari fraksi, kata Nurdin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).


Pasal yang diusulkan dalam RUU TNI menyebutkan penempatan TNI aktif pada lembaga atau kementerian disesuaikan dengan kebijakan presiden. Usulan pasal tersebut mengubah aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Militer aktif dapat menduduki jabatan pada jabatan-jabatan yang bertanggung jawab mengoordinasikan bidang Politik dan Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR), Nasional Narkotika, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden.,” bunyi Pasal 47 ayat 2 RUU TNI.

Padahal, dalam pasal terkait UU TNI No. 34/2004, tidak ada klausul “serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden.“.

Undang-undang TNI saat ini hanya menyatakan, “Militer aktif dapat menduduki jabatan pada jabatan-jabatan yang bertanggung jawab mengoordinasikan bidang Politik dan Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR), Nasional Narkotika, dan Pengadilan“.

DPR, kata Nurdin, kini masih menunggu Keputusan Presiden sebelum beberapa RUU termasuk RUU TNI dibahas bersama pemerintah. Kemudian, pemerintah akan menunjuk wakilnya dalam pembahasan dengan DPR.

Nah, ini sudah disetujui dalam rapat paripurna atas inisiatif DPR. Nanti diserahkan ke Presiden. Presiden akan menunjuk menteri terkait untuk membuat Panja, ujarnya.

(tahun/anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);