Berita Paulus Tannos Resmi WNI, Pernah Ubah Status WN 2 Kali

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Hukum Republik Indonesia Menyatakan Paul Tannos status orang Indonesia dan sedang diproses untuk dikembalikan ke Indonesia dari Singapura sehubungan dengan kasus korupsi e-KTP.

Menteri Hukum Andi Supratman Andi Agtas mengatakan Paul adalah warga negara karena aturan di Indonesia tidak dapat melepaskan status kewarganegaraan. Dia mengatakan Paul sebelumnya mencoba mengubah status kewarganegaraannya dua kali.

“Kami menerima bahwa orang tersebut juga memiliki status kewarganegaraan yang bersahabat dari negara yang bersahabat, tetapi sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak secara otomatis digunakan,” kata Supratman kepada sebuah surat kabar konferensi di Jakarta pada hari Rabu (29/1).


Selain itu, Kementerian Hukum juga dikoordinasikan dengan KPK dan pihak lain untuk mengumpulkan dokumen yang relevan untuk permintaan ekstradisi Paul Tannos. Dia mengatakan partainya optimis bahwa pengajuan ekstradisi selesai sebelum batas waktu untuk Maret 2025 atau 45 hari.

Sebelumnya, Paul Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu dilakukan oleh Institut Anti -royal Singapura, Biro Investigasi Korupsi (CPIB).

Tannos telah menjadi perburuan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus korupsi dalam pengadaan kartu ID elektronik.

Dia saat ini ditangkap setelah pengadilan Singapura memberikan permintaan sementara untuk penahanan. Penahanan sementara ini adalah mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi Ri-Singapore.

Supratman mengatakan jika telah mengajukan dokumen pengajuan ekstradisi, itu masih akan menunggu proses pengadilan di Singapura.

Untuk penangkapannya, KPK, Kemenkum, Poli, dan Kantor Kejaksaan Agung segera memulai proses memenuhi berbagai dokumen dan kebutuhan untuk segera kembali ke Indonesia.

KPK menduga bahwa kerugian finansial negara dalam kasus korupsi proyek akuisisi elektronik sekitar RP2,3 triliun.

(MNF/ASA)