Jakarta, Pahami.id —
Calon Bupati dan Wakil Bupati bogor Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bogor Tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam rapat Panel 1 Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (8/1).
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Partumpuan F. Sinurat, dalam persidangan menegaskan kebenaran tindakan pihaknya dalam mencabut permohonan perkara.
Sebelumnya, pasangan ini mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4234 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
Dalam permohonan perkaranya, Bayu-Kang Mus menyatakan suara lawannya diperoleh karena adanya keterlibatan penyelenggara pemilu, Bawaslu Kabupaten Bogor, anggota dewan kecamatan dan desa yang berujung pada tindakan yang memenuhi unsur terorganisir, sistematis. dan alam yang masif.
Pada Pilbup Bogor 2024, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya diusung PDIP. Bayu merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor,
Sedangkan lawannya Rudy Susmanto-Ade didukung 17 partai politik. Diantaranya ada delapan partai di DPR yakni Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB, dan NasDem.
Kemudian sembilan partai nonparlemen yakni Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda dan PKN.
Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman memperoleh 599.453 suara. Sedangkan pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 1.559.328 suara.
(ya/tsa)