Banda Aceh, Pahami.id –
Dua pria yang menyukai pasangan yang sama -sex (gay) Tergelincir 76 kali per orang di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda AcehSelasa (26/26).
Kedua pria dengan QH awal (20) dan RA (21) dijatuhi hukuman setelah ditangkap dalam patroli di toilet Sari Taman April lalu.
Pemantauan Cnnindonesia.com, Punisher menghentikan cambuk beberapa kali bagi Ra untuk mengangkat tangannya kesakitan. Setelah diperiksa oleh Petugas Medis Algojo kembali ke cambuk di belakang RA.
Ra jatuh saat dia bersujud dan menangis setelah tembakan Rotan terakhir ke 76 mendarat di punggungnya. Kemudian petugas medis dan keamanan segera membawa RA di belakang panggung.
Berbeda dengan QH, dia terlihat memegang semua cambuk dari Algojo tanpa mengeluh rasa sakit.
Sebelumnya, dalam keputusan hakim pengadilan Banda Aceh Syar’iyah, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 63 paragraf (1) dari Aceh Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman 80 kali dan mengurangi periode penahanan 76 kali.
QH dan RA ditangkap oleh Patroli Polisi Syariah di Taman Banda Aceh Sari Banda pada hari Rabu (4/16) malam. Keduanya kemudian dijamin oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan partainya akan terus berpatroli di tempat -tempat potensial hukum Islam di Banda Aceh.
“Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan patroli untuk mengharapkan pelanggaran hukum Islam di Banda Aceh,” kata Rizal.
Selain kasus pasangan gay, partainya juga melakukan 4 tahanan lain yang terkait dengan pelanggaran perzinahan, yaitu inisiatif FM, AM, NU dan KH dengan 100 hukuman rotan masing -masing.
Itu kemudian dihukum karena retret dengan Yu awal dan temannya Pu telah diserang masing -masing 5 kali. Itu kemudian dihukum karena Maisir Jariah dengan inisial Ma menyerang 10 kali dan SD 19 kali. (DRA)
(DRA/RDS)