Jakarta, Pahami.id –
Sekjen PDIP Hasto Kristyanto Menuntut artikel tentang hambatan investigasi (hambatan keadilan) dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Menyuap) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Konstitusi, pakar yang dihadirkan Hasto untuk memberikan keterangan di hadapan sidang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Eva Achjani Zulfa, menilai Pasal 21 Undang-undang Tipikor yang mengatur hambatan penyidikan harus diubah.
“Dalam merumuskan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, saya kira itu adalah amanah yang harus kita bahas dan perhatikan bersama,” kata Eva dalam sidang perkara 136/PUU-XXIII/2025 di Uji Coba Pasal 21 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (15/10).
Eva menilai Pasal 21 UU Tipikor mengatur hambatan penyidikan (hambatan keadilan) selama ini menimbulkan beragam penafsiran.
Pasal 21 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merintangi, menghalang-halangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak langsung, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi, dipidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak RP. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)“.
Menurut Eva, pihak yang membela diri secara hukum tidak bisa didakwa menghalangi penyidikan. Sepanjang pembelaannya tetap sesuai dengan prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai tindakan-tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum, seperti mengajukan gugatan perdata, tindakan pers dalam menyampaikan proses peradilan pidana, atau tindakan-tindakan seperti sidang praperadilan dianggap sebagai perbuatan yang menghambat penyidikan,” ujarnya.
Selain Eva, ahli lain yang dihadirkan Hasto sebagai pemohon adalah ahli Hukum Pidana Huda Huda. Dalam pidatonya, Huda justru meminta Pasal 21 UU Tipikor dihapuskan, apalagi Indonesia mengacu pada Konvensi Anti Korupsi PBB (Konvensi PBB tentang Korupsi).
Menurut dia, penghapusan pasal tersebut tidak masalah karena juga diatur dalam KUHP. Namun pasal hambatan penyidikan dalam KUHP tidak berlaku untuk kasus korupsi melainkan tindak pidana umum.
Jadi penyidik khusus yang berwenang mengusut tindak pidana korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk menegakkan pasal tersebut, kata Huda.
(Thr/Anak)