Jakarta, Pahami.id —
Parlemen Israel telah memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang kontroversial yang mengatur kebijakan mendeportasi anggota keluarga ‘teroris’ di negaranya pada Kamis (7/11).
RUU tersebut lolos dalam dua sidang pleno terakhir, dan anggota parlemen Knesset mengesahkannya dengan 61 suara mendukung dan 41 suara menentang.
Undang-undang (UU) ini mengizinkan pemerintah untuk mendeportasi kerabat siapa pun yang dianggap ‘teroris’ ke Jalur Gaza dan lokasi lain selama 7-15 tahun bagi warga negara dan 10-20 tahun bagi penduduk sah.
Undang-undang yang diusulkan oleh politisi Partai Likud Hanoch Milwidsky juga akan berlaku bagi warga Palestina yang tinggal di Israel dan warga negara di negara Netanyahu sendiri, namun warga Israel masih dapat mempertahankan kewarganegaraan mereka setelah diusir.
Undang-undang tersebut juga akan berlaku bagi penduduk Yerusalem Timur yang telah diambil alih oleh Israel, namun belum diketahui apakah undang-undang tersebut juga akan berlaku di Tepi Barat.
Berdasarkan kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri mempunyai wewenang untuk mendeportasi kerabat dekat tersangka teroris, termasuk orang tua, saudara kandung, atau pasangannya.
Anggota keluarga tersebut akan dideportasi dari Israel jika mereka dianggap menyatakan dukungan atau tidak melaporkan informasi mengenai “aksi teroris atau organisasi teroris”.
Sementara menurut laporan Al Jazeera, Israel menganggap seluruh faksi Palestina sebagai organisasi teroris dan setiap ungkapan simpati terhadap korban perang Gaza dicap sebagai ungkapan dukungan terhadap terorisme.
Tersangka berhak mengajukan pembelaan pada sidang yang diadakan oleh menteri dalam negeri, dengan waktu 14 hari untuk mengambil keputusan dan menandatangani perintah deportasi.
Namun, peneliti senior di Israel Democracy Institute, Eran Shamir-Borer, menilai undang-undang tersebut berpotensi untuk digugat di pengadilan.
Mantan pakar hukum internasional untuk militer Israel ini mengatakan, jika undang-undang tersebut sampai ke Mahkamah Agung, kemungkinan besar undang-undang tersebut akan dibatalkan berdasarkan kasus deportasi Israel sebelumnya.
“Intinya adalah bahwa hal ini sepenuhnya inkonstitusional dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai inti Israel,” kata Shamir-Borer.
(RNA/DNA)