Berita Panti Asuhan Pencabulan di Surabaya Pernah Lakukan Praktik Aborsi

by


Surabaya, Pahami.id

Panti asuhan di Surabaya Dikelola oleh Nurherwanto Kamaril Alias ​​NK (61), tersangka pemindahan Dua anak angkat, tampaknya memiliki izin klinik pekerja yang terburu -buru dan memiliki praktik aborsi ilegal.

Kepala Layanan Sosial Surabaya Anna Fajriatin mengatakan bahwa karena tindakan itu, izin klinik perburuhan dibatalkan pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang. Dia juga menyebutkan bahwa tempat itu tidak memiliki izin dari panti asuhan.

“Itu bukan izin untuk panti asuhan, tetapi izin klinik bersalin. Lalu ada kasus pada saat aborsi, polisi ditangani oleh polisi yang tidak diperpanjang,” kata Anna di Surabaya DPRD, Kamis (6/2).


Sebelum kasus ini berpegang teguh pada hal itu, Anna juga mengingatkan bahwa Nurherwanto mempertahankan tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Namun, hingga dua kali peringatan yang relevan masih tidak berlaku untuk izin.

“Kami juga mengingatkan orang -orang yang relevan, untuk datang ke Dinsos untuk mendaftar bagi kami untuk menjanjikan kami, tetapi tidak datang, kami telah memperingatkan dua kali,” katanya.

Anna mengungkapkan bahwa tidak ada kegiatan yang mencurigakan di rumah. Sehingga partainya tidak bisa mencium bau jahat Nurherwanto.

Agar kasus yang sama tidak diulang, Anna juga mengimbau semua warga untuk melaporkan layanan sosial Ne Surabaya ketika dia tahu atau melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar lingkungannya.

“Bagi penduduk yang tahu bahwa ada laporan yang tidak pantas atau mencurigakan kepada kami. Lalu jika ada penduduk yang membutuhkan perawatan alternatif. Tuhan sudah siap, masyarakat sangat pintar, mereka pasti akan memberi tahu RT/RW, maka kirimkan surat kepada kami kemudian surat Ini dapat jatuh ke sekolah anak -anak terkejut atau bagaimana, “kata Anna.

Sementara itu, Direktorat Polisi Distrik Jawa Timur Investigasi Kriminal Publik (Direskr, telah mengungkapkan panti asuhan kejahatan NK (61) kepada beberapa korban, belum dilisensikan sejak 2022.

Komisaris Investigasi Kejahatan Polisi Jawa Timur, mengatakan, menurut penyelidikan, NK adalah pemilik tempat penampungan yang diadopsi yang sebelumnya menjadi panti asuhan di Surabaya.

Awalnya, dia mengatakan panti asuhan dikelola dengan istrinya, tetapi pada 14 Februari 2022, sang istri menyerahkan perceraian dan meninggalkan rumah karena dia sering menderita kekerasan lisan dan psikologis dari NK.

“Setelah istri meninggalkan rumah, tersangka mulai mengambil tindakan. Dia tidur di sebuah kamar dengan putra angkatnya, gadis, lalu bangun di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk berhubungan seks,” kata markas polisi Jawa Timur pada hari Senin (3/2).

Farman mengatakan panti asuhan sebenarnya memiliki izin, tetapi izin itu digunakan pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang.

“Ada beberapa masalah yang membuat perpanjangan izin yang tidak terpenuhi, jadi yatim ini milik tersangka individu,” katanya.

Tindakan buruk diulang dari Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Awalnya, panti asuhan dihuni oleh lima anak, tetapi tiga dari mereka memilih untuk meninggalkan panti asuhan setelah mengalami hal -hal yang tidak diinginkan.

Farman mengatakan bahwa selama penangkapan, hanya dua anak yang masih tinggal di panti asuhan, dan sekarang mereka telah dipindahkan ke selter.

Sebagai hasil dari tindakannya, ia didakwa berdasarkan Pasal 81 Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Uuri No. 17 tahun 2016 tentang penentuan penggantian peraturan pemerintah untuk Uuri No. 1 tahun 2016 tentang Amandemen Kedua untuk RI Law No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak -anak dan atau Pasal 6 Surat B Hukum No. 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka berlapis, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara karena kasus perlindungan anak, dan maksimal 12 tahun untuk kekerasan seksual.

“Jika pelaku adalah staf wali, wali, atau pendidikan, hukuman dapat ditambahkan ke sepertiga dari ancaman kriminal,” tambah Farman.

(FRD/DNA)