Denpasar, Pahami.id –
Panitia Khusus Penataan Ruang, Aset, dan Perizinan (PANSUS TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan menghentikan sementara proyek lift kaca yang mengganggu keindahan panorama. Pantai Kelingking Di Nusa Penida, Klungkung.
Hal itu dilakukan Panitia Khusus DPRD Bali saat meninjau langsung proyek pembangunan lift kaca senilai Rp 200 miliar, Jumat (31/10).
Ketua Pansus Perangkap DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, izin yang diberikan untuk proyek tersebut diduga masih banyak ‘lubang’ sehingga akan dikaji.
“Ini aturan perda RTRWP, 100 meter lalu hukumnya seperti itu, karena sebelumnya kita sepakat untuk menghentikan kegiatan hari ini, sampai mungkin besok dia menunjukkan kebenarannya, besok kita buka lagi,” kata Supartha.
Anggota dewan juga meminta Satpol PP Bali memastikan saat ini tidak ada kegiatan lebih lanjut pada proyek tersebut hingga dinyatakan jelas atau tidak. Jika ada kegiatan proyek yang diminta dihentikan sementara, berarti ada pelanggaran. Bahkan, Supartha menyebut kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
“Bisa disebut, ada tindak pidana. Ini pro justitia, ini penegakan peraturan daerah, ini tandanya ada yang dievaluasi,” ujarnya.
Panorama Pantai Paluang atau Kelingking di Nusa Penida, Bali sebelum proyek lift kaca. (Getty Images/Istockphoto/Raung) |
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan, penutupan sementara pembangunan proyek lift kaca tersebut juga berdasarkan masukan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemda Bali.
“Tadi sudah disampaikan ketua pansus, tentunya kami juga memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ini.
“Karena tidak mungkin saya gantung di sini. Makanya Satpol PP Klungkung lewat kecamatan, saya minta lakukan pengawasan. Jangan sampai yang sudah kita pasang garis polisi“Terbuka,” katanya.
Menurut dia, proyek lift kaca dengan menara besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah.
“Itu 180 [meter tingginya]. Kini peraturan daerah menetapkan tinggi bangunan hanya 15 meter. Menurut yang saya baca sebelumnya, menurut kajian pertimbangan dari Departemen Sumber Daya Manusia, ini masih masuk kategori yang belum bisa dilakukan karena berbahaya. Karena letaknya di pesisir laut, maka dimaknai udara laut dengan berbagai pertimbangan, kata Rai Dharmadi.
Sebelumnya, pembangunan lift di tepian Pantai Kelingking sempat disorot sejumlah pihak di media sosial. Pasalnya, keberadaan proyek lift dinilai mengganggu keindahan panorama Pantai Kelingking yang ikonik dan terkenal secara internasional.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meminta jajarannya melakukan pengecekan, khususnya terkait perizinan.
“Jadi begini, izinnya akan keluar pada tahun 2024, saya tidak mau mengatakannya, pada tahun 2024, lalu meluncur, hingga akhirnya kita bisa mendapatkan izin lengkap dari OSS dan juga dari Pemerintah Daerah (PEMDA) dari Klungkung.
(kdf/anak-anak)

