Jakarta, Pahami.id —
Komik Pandji Pragiwaksono diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian mengandung SARA terhadap masyarakat etnis Toraja di Sulawesi.
Pandji mengaku ditelepon Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan yang disampaikan Aliansi Pemuda Toraja menyusul materi stand up comedy beberapa tahun lalu.
“Kami menerima panggilan terkait kasus Toraja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, total ada 48 pertanyaan yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama kurang lebih 6 jam mulai pukul 10.30 WIB.
Di sisi lain, kata Pandji, terkait kasus ini dirinya sudah berkomunikasi dan meminta maaf serta berkomunikasi melalui Sekjen Aliansi Orang Asli Nusantara (AMAN).
Meski begitu, dia memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Diakui Pandji, kasus Toraja juga sudah diangkat ke tingkat penyidikan Satreskrim Polri.
“Dialog dengan perwakilan masyarakat sudah terjadi dan ada niat baik untuk mengadakan pertemuan. Pembahasan terus berlanjut. Kita lihat nanti bagaimana, kita tunggu kesempatannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kliennya merupakan yang pertama. Dia menjelaskan, awalnya penyidik sudah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan, namun yang pertama tidak bisa dihadiri karena Pandji sedang tidak berada di Indonesia.
“Baru pertama kali diperiksa, kami dipanggil dua kali. Tapi saat itu Panji belum ada di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komedian Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian yang bersifat rasis terhadap masyarakat Toraja.
Menurut Prilki Prakasa Randan selaku perwakilan organisasi, materi komedi Pandji yang viral di media sosial mengandung rasisme budaya dan diskriminasi etnis.
Prilki menjelaskan, Pandji menyebutkan banyak masyarakat Toraja yang jatuh miskin karena mengadakan pemakaman mahal ketika anggota keluarganya meninggal, sehingga jenazah dibiarkan begitu saja.
Pandji Pragiwaksono kemudian meminta maaf pada 4 November 2025. Dalam keterangannya, Pandji menyebut Rukka bersedia menjadi mediator antara dirinya dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Namun, jika pertemuan itu sulit terlaksana, ia menyatakan akan menghormatinya dan akan menjalani proses hukum negara yang berlaku yang saat ini menyasarnya.
(tfq/anak-anak)

