Berita Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan Kandas di MK

by
Berita Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan Kandas di MK


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor: 212/PUU-XXIII/2025, Senin (2/2) sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Menurut Mahkamah Konstitusi – seperti dikutip dari situs resmi Kehakiman – ‘larangan perkawinan beda agama dalam UU Perkawinan adalah konstitusional’.


Sebelumnya, pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan dengan warga negara Indonesia yang beragama Kristen selama dua tahun, dan melakukannya dengan tetap menghormati keyakinan agama masing-masing serta melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun Pemohon berpendapat penerapan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dirugikan, yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing.

Ia menilai pasal ini sering dimaknai sebagai pelarangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga pasangan beda agama tidak bisa mengakses pencatatan resmi. Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena beberapa pengadilan mengabulkan permintaan pencatatan pernikahan beda agama, sementara pengadilan lainnya menolaknya.

Dalam pertimbangan hukum peradilan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, disebutkan persoalan konstitusional yang diajukan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan sahnya perkawinan.

Mahkamah Konstitusi, jelasnya, menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan sebagaimana konsisten tertuang dalam putusan nomor: 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam putusan nomor: 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024.

Meskipun Pemohon mengemukakan dalil yang berbeda, namun Mahkamah Konstitusi menilai pokok permohonan a quo pada dasarnya sama dengan permohonan sebelumnya, yaitu tentang keabsahan perkawinan.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga saat ini, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan belum mempunyai alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah kedudukan hukumnya.

Ridwan menyampaikan, berdasarkan petikan pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dan terkait dengan alasan permohonan Pemohon, meskipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan beberapa permohonan yang telah diputuskan sebelumnya, namun substansi permohonan a quo pada dasarnya sama dengan isi permohonan XII/PUU-14: 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024, yaitu tentang keabsahan perkawinan.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum terhadap putusan-putusan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam mempertimbangkan dalil-dalil permohonan Pemohon a quo karena sampai saat ini Mahkamah belum mempunyai alasan yang kuat dan mendasar mengenai kedudukannya dalam mempertimbangkan pertimbangan hukum putusan tersebut,” kata Ridwan.

Terkait putusan nomor: 24/PUU-XX/2022, ada 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh yang mempunyai alasan berbeda (pendapat yang menyenangkan).

Terkait dalil pemohon yang mempertanyakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2023 yang diklaimnya menekankan kontradiksi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah Konstitusi menilai tidak berdasar.

Mahkamah menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menilai isi atau isi peraturan dalam SEMA 2/2023. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil Pemohon tidak berdasar menurut hukum.

Dalam kasus yang diputuskan pada hari Senin, ada satu kasus pendapat yang berbeda atau berbeda pendapat dengan hakim M Guntur Hamzah. Ia menilai Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Hasil permohonan tidak dapat diterima

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi pasal yang sama dalam UU Perkawinan yang diajukan oleh pengamat dan advokat publik.

“Amar putusan, dinilai menyatakan Permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Henoch Thomas, Advokat Uswatun Hasanah, Advokat Syamsul Jahidin, dan Advokat Marina Ria Aritonang mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 35 huruf a dan b UU 23/2026 tentang Administrasi Kependudukan (Admindu).

Mahkamah berpendapat, alasan permohonan Pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974. Meskipun pasal ini mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, namun tidak mengatur pencatatan perkawinan.

Sebelumnya, Henoch dkk mengaku hak konstitusionalnya dirugikan dengan dirancangnya Pasal 35 huruf a dan b UU Administratif yang berbunyi “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku juga terhadap: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.”

Padahal pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakanPernikahan itu sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.”

Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, tidak menjelaskan secara jelas dan tegas mengenai perkawinan dalam rangka pencatatan perkawinan antara pasangan yang berbeda agama, sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan penafsiran yang beragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Pemohon, norma kabur tersebut dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antara pasangan seagama saja yang dapat didaftarkan. Penafsiran seperti ini berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan beda agama.

“Ringkasan petitum Pemohon merupakan ringkasan yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian materiil,” kata Suhartoyo dalam sidang.

(ryn/anak)