Berita Pakar UGM Cemas Ormas Keagamaan Cuma Jadi Makelar Pertambangan

by


Jakarta, Pahami.id

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi prihatin organisasi keagamaan besar diberi izin pengelolaan Saya hanya akan menjadi broker bagi perusahaan swasta.

Katanya, ormas keagamaan tidak pernah berurusan dengan pertambangan sehingga tidak punya kemampuan. Fahmy khawatir lahan tambang yang diberikan hanya akan digunakan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan organisasi keagamaan yang mendapat izin konsesi.

“Dalam situasi ini, saya khawatir konsesinya akan dijual. Memang tidak bisa dijual. Tapi organisasi besar adalah makelar uang yang kemudian mengajak kerja sama swasta dan akhirnya organisasi keagamaan mendapat sedikit,” kata Fahmy secara online. Diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (8/6).


Fahmy mengatakan, mengelola tambang bukanlah hal yang mudah. Sebab, sektor pertambangan merupakan sektor padat modal, padat kapasitas, dan padat mafia.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Tak hanya itu, kata dia, mafia di sektor pertumbuhan juga kerap tak tersentuh hukum. Sebab, mafia tambang punya patron yang kuat.

Fahmy khawatir ormas keagamaan akan terlibat dalam praktik penambangan liar.

“Saya khawatir ormas keagamaan akan masuk ke wilayah abu-abu yang penuh dengan kejahatan tambang hitam. Mungkin ormas keagamaan yang ingin memperbaiki moral akhirnya akan terseret ke dalam kegiatan mafia. Dalam perusakan lingkungan, dalam permainan-permainan yang ada yang merugikan masyarakat. Ini sangat disayangkan. ,” dia berkata.

Hal lain yang disoroti Fahmy adalah adanya potensi pelanggaran UUD 1945. Ia menjelaskan UUD 1945 mewajibkan negara mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Negara yang dimaksud dalam pasal ini dapat diwakili oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Bukan ormas keagamaan.

Kemudian negara memungut royalti dan pajak yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat melalui APBN. Kalau fungsi redistribusi tersebut dialihkan dari negara ke ormas, menurut saya melanggar UUD 1945, imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan, organisasi keagamaan mempunyai peran penting dalam pembangunan Indonesia.

NU merupakan salah satu ormas yang berjasa dalam kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Atas dasar itu, NU menjadi ormas pertama yang diberikan tanah.

Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini memberikan karpet merah kepada organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. Ada organisasi yang menyambut baik hal tersebut, namun ada juga yang menolaknya.

(lna/bmw)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);