Berita Pakar Pertanyakan Kompetensi Adies Kadir & Singgung Independensi MK

by
Berita Pakar Pertanyakan Kompetensi Adies Kadir & Singgung Independensi MK


Jakarta, Pahami.id

Rapat Paripurna DPR resmi mengukuhkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat.

Nama Adies Kadir muncul mendadak setelah DPR sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR mengusulkan Adies Kadir karena Innocentius Samsul punya tugas lain. Dia tidak menyebutkan secara jelas tugas lain yang dimaksud.


Mengenai Pak Inosentius, kami mendapat informasi bahwa beliau akan mendapat tugas lagi sehingga harus dilakukan oleh Komisi III DPR RI. cocok dan tepat “Kami sedang mencari calon pengganti Encik Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari,” kata Habiburokhman.

Anggota Asosiasi Hukum Konstitusi dan Administrasi (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan DPR melakukan politik sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri.

“Apa yang dilakukan DPR dengan mengusulkan orang baru menggantikan yang lama merupakan tanda bahwa DPR tidak mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi dalam menempatkan dan mengusulkan calon hakim di Mahkamah Konstitusi,” kata Castro. CNNIndonesia.comSelasa (27/1).

“Politik itu yang disukai. Kalau suka, usulkan, kalau tidak, ubah lagi,” imbuhnya.

Castro kemudian mempertanyakan rekam jejak Adies Kadir yang dinonaktifkan oleh Fraksi Partai Golkar menyusul pernyataannya soal tunjangan perumahan bagi anggota DPR – padahal Majelis Hakim Mahkamah Kehormatan (MKD) menyatakan dia tidak bersalah dan mengangkatnya kembali.

Menurutnya, untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi diperlukan beberapa prasyarat penting, khususnya kualitas seorang negarawan.

“Kita harus paham, ini bukan usulan orang masuk panitia 17 ya, selamat datang 17, tidak seperti itu. MK punya standar yang tinggi, dia harus paham teorinya, dia harus paham undang-undangnya, terutama aspek ketatanegaraannya, dia harus punya track record yang bagus,” kata Castro.

Coba kita lihat, yang terjadi malah sebaliknya kan? Adies itu orang yang dimintai keterangan masyarakat karena pernyataan-pernyataan yang memperparah keadaan dan tidak pantas dikeluarkan anggota DPR. Bagaimana mungkin orang seperti itu diajukan hakim di Mahkamah Konstitusi, sambungnya.

Castro yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman menambahkan, apa yang terjadi saat ini merupakan kelanjutan kisah upaya pelemahan Mahkamah Konstitusi.

Jadi, bukan sekedar mengubah undang-undang, tapi juga termasuk menempatkan masyarakat sesuai selera subyektif DPR untuk memastikan apa produk hukum yang muncul dari DPR. Itu yang sebenarnya terjadi, tegasnya.

Castro menyarankan agar seorang politisi melewati masa tenang minimal 5 tahun sebelum bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebab, jika tidak, maka akan terjadi konflik kepentingan yang sangat kuat terkait dengan kerja konstitusionalnya.

“Menurut saya, seorang politikus harus melewati masa yang kita sebut masa tenang, baru bisa dicalonkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi setelah berhenti misalnya 5 tahun. Karena bahayanya menempatkan politisi, hatinya sebenarnya masih politikus, mentalnya mental politisi, banyak konflik kepentingan di MK kalau stres saat itu.

Selain itu, Castro masih memandang kehadiran anggota parpol di MK masih menjadi permasalahan bagi kepentingan lembaga MK. Sebab, ia akan mengganggu kebebasan dan independensi Mahkamah Konstitusi.

“Karena dia anggota partai politik, maka dia tidak akan mengusung dirinya sendiri tapi akan mengusung kepentingan partai dan juga kepentingan DPR secara kelembagaan, karena dia dianggap sebagai penentu DPR. Itu persoalan penting,” kata Castro.

“Untuk itu, ke depan sebenarnya kita perlu melakukan kontrol terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, dimana kalau kita ingin mencalonkan anggota parpol, yang bisa mencalonkan hanyalah mereka yang sudah mengalami masa tenang, ada jeda waktu, misalnya kita tetapkan 5 tahun setelah mereka mengundurkan diri atau tidak lagi terlibat dalam kegiatan parpol baru bisa dicalonkan,” tegasnya.

Bermain-main dengan konstitusi

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan DPR sedang bermain-main dengan konstitusi.

Tegasnya, pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim MK tidak sah karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan tergesa-gesa.

“Nah, kalau prosesnya tidak terbuka, tiba-tiba DPR bermain-main dengan konstitusi dan menjadikan proses penyelenggaraan negara seenaknya saja,” kata Feri kepada CNNIndonesia.comSelasa.

Dia menyatakan, proses penarikan calon hakim MK dari Inosentius Samsul hingga Adies Kadir merupakan langkah ilegal.

Feri menjelaskan, setiap proses ketatanegaraan ada prosedurnya, ada ketertiban, ada ketaatan pada hukum, pada hukum, sehingga politik tidak terdistorsi dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada.

“DPR sejak awal tidak terbuka, membuat alurnya sendiri, skenarionya sendiri, dan ini menunjukkan bahwa politik mempunyai peran tertentu untuk kepentingan masa depan,” imbuhnya.

Pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim MK diduga kuat hanya untuk mengamankan kepentingan politik. Adies Kadir dinilai tidak layak menjadi ‘hakim konstitusi’.

“Hal ini sangat perlu dievaluasi oleh DPR sebelum DPR semakin dianggap masyarakat bukan untuk kepentingan umum melainkan keinginan DPR itu sendiri,” ujarnya.

(ryn/wis)