Berita Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN

by
Berita Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN


Jakarta, Pahami.id

Penempatan Orang asing (orang asing) menjadi direktur suatu badan usaha milik negara (Ledakan) memicu polemik. Pasalnya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tidak diatur secara tegas.

Baru-baru ini, dua orang asing (WNA) menjadi bos Pt Garuda Indonesia (Persero) TBK. Kedua orang asing tersebut adalah Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.

Pengangkatan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).


Lantas apa dasar hukum penunjukan kedua asing tersebut sebagai direksi BUMN Garuda Indonesia?

Managing Partner Firma Hukum DNP Febrri Diansyah menjelaskan, pada dasarnya undang-undang BUMN mengatur bahwa salah satu syarat untuk menjadi direktur suatu BUMN adalah warga negara Indonesia.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15A Ayat (1) Huruf A UU BUMN yang berbunyi “untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, seorang calon anggota Direksi Persero harus memenuhi syarat: warga negara Indonesia.”

Namun dalam undang-undang terbaru ada pelimpahan kewenangan kepada badan pengawas (BP) untuk menentukan berbeda. Cnnindonesia.comJumat (17/10).

Pasal 15a ayat (3) UU Bumn berbunyi, “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf A dapat ditentukan lain oleh BP Bumn.”

Jadi, ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbagai persyaratan menjadi direktur Bumn Persero, salah satunya terkait persyaratan WNI, ujarnya.

Febrri mengatakan, secara tekstual masih ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatasi aturan mengenai persyaratan WNI, salah satunya bagi WNA yang diangkat menjadi direksi Bumn Persero.

Namun tentunya perlu adanya transparansi sikap dan peraturan dari BP BUMN agar hal tersebut tidak dipahami secara bias oleh masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut, Febrri mengingatkan, perlu juga mempertimbangkan kewajiban orang asing yang menjadi direksi BUMN, seperti wajib lapor LHKPN, mempunyai jabatan penyelenggara negara, dan tunduk pada hukum Indonesia.

Namun secara substansial ada baiknya jika pertimbangan terkait kewarganegaraan juga melihat harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan aturan mengenai bolehnya orang asing memimpin Bumn diatur dalam UU Bumn. Namun, dia tidak merinci pasal yang dimaksud dalam undang-undang tersebut.

“Itu ada di UU Perusahaan Umum,” kata Prasetyo di Kementerian Koordinator PM, Jakarta, Jumat (17/10).

Ia mengatakan, Indonesia tidak bisa menyembunyikan diri jika ada orang asing yang dinilai mampu dan bisa membawa kesuksesan. Meski demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya WNI yang berkualitas. Prasetyo menegaskan, peluang antara masyarakat Indonesia dan asing adalah sama dan pemerintah tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Kalau orang Indonesia mampu, kita akan dorong. Kalau kita merasa untuk sementara waktu kita membutuhkan keterampilan dan kompetensi orang asing, Mengapa tidak Benar juga,” katanya.

Menurutnya, saat ini pemerintah membutuhkan sosok-sosok terbaik untuk memimpin BUMN di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis. Ia juga tidak menutup kemungkinan orang asing dengan kompetensi terbaik akan memimpin di masa depan.

“Kalau begitu kita pasti butuh banyak industri mineral, kita pasti butuh minyak, kita pasti butuh sektor-sektor strategis, dan kita tidak bisa menutup diri, kita perlu membuka diri untuk mendorong kita semua agar lebih produktif,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah aturan yang kini memperbolehkan ekspatriat menjadi pemimpin di Bumn.

Ia mengaku sudah menginstruksikan pengurus BPI Danantara agar menjalankan usahanya sesuai standar internasional.

“Dan saya telah mengubah peraturannya.

(Fra/Fra)