Jakarta, Pahami.id –
Serangan Polisi Satresrim dan Gugus Tugas Makanan Mengungkap Membuat Praktik beras Diduga telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun di pabrik padi penggilingan di distrik Pamarayan, Kabupaten Serangan, Banten.
Kepala Polisi Resor (Capolres), AKBP Condro Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus ini mengikuti informasi dari orang -orang yang mencurigakan kegiatan di pabrik.
Selama penggerebekan, para petugas memperoleh pemilik pabrik dengan SU awal (46) bersama dengan bukti dalam bentuk 10 ton beras yang tidak cocok untuk digunakan dan 94 karung beras campuran siap didistribusikan.
“Bisnis ilegal yang dilakukan oleh SUS Su telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun,” katanya di Serang pada hari Minggu (7/9).
Dia menjelaskan bahwa mode yang digunakan oleh tersangka adalah membeli keseimbangan beras dari komunitas seharga Rp10.000 per kilogram. Nasi dan kutu kotor kemudian dicampur dengan nasi premium menggunakan mesin gerinda untuk memanipulasi penampilan.
“Setelah dipoles, nasi campuran dibungkus dengan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin,” katanya.
Produk ilegal kemudian dijual oleh tersangka di tokonya di distrik Bandung, Regency Attack, seharga Rp 200.000 per paket 25 kg. Dari setiap karung yang dijual, tersangka menghasilkan Rp98.200.
Selain mendapatkan lusinan ton beras, polisi juga menyita bukti lain, termasuk ratusan karung kosong dari berbagai merek, satu unit mesin Heller, dan mobil pickup yang digunakan untuk operasi.
Kepala polisi mendesak masyarakat untuk berhati -hati sebelum membeli beras dan segera melaporkan ke pusat panggilan 110 jika Anda menemukan praktik mencurigakan yang sama.
(Antara/isn)