Berita Koalisi Jurnalis Minta Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi

by
Berita Koalisi Jurnalis Minta Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Intimidasi


Denpasar, Pahami.id

Koalisi jurnalis Bali mendesak polisi distrik Bali untuk menindaklanjuti laporan wartawan DetikFabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan dikatakan telah dilakukan oleh polisi selama demonstrasi di Renon Field, Denpasar City pada hari Sabtu (8/30).

“Kami berharap polisi bahkan memeriksa teman-teman polisi akan terus melihat setiap fakta,” kata Ketua Ylbhi-LBH Bali Ignatius Rhadite Advocacy Division di Denpasar pada hari Minggu (7/9).

Koalisi jurnalis Bali adalah gerakan persatuan untuk mendukung jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh polisi.


Koalisi adalah kumpulan organisasi profesional jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Ylbhi-LBH Bali, Aji Denpasar City, Asosiasi Jurnalis Televisi Bali (IJTI) Bali, Asosiasi Jurnalis Online Bali (IWO), Jurnalis Bali Ukhuwah (UJB), dan pena NTT.

“Para pelaku dalam insiden ini juga menerima akuntabilitas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan, tidak ada kekerasan.

Proses melaporkan kasus -kasus intimidasi dan kekerasan sulit karena kombinasi jurnalis dan Fabiola Dianira karena korban menginginkan kasus intimidasi dan kekerasan yang diproses menggunakan undang -undang surat kabar ini.

Tim pengacara Fabiola adalah Dianira dan jurnalisnya yang menemani latar belakang dari SPKT ke Direktorat Polisi Investigasi Kriminal untuk menuntut kasus tersebut dituduh melakukan undang -undang surat kabar.

Laporan itu akhirnya diterima oleh Polisi Distrik Bali setelah mengambil hampir 12 jam, dari pukul 15.00 hingga 02.14 WITA dengan LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI Nomor Laporan Polisi pada 6 September 2025 dan Polisi Distrik LP/637/SPT pada tanggal 7 September 2025.

Artikel yang dilaporkan adalah Pasal 335 paragraf (1) Poin 1 dari KUHP dan Pasal 4 paragraf (2) dan/atau paragraf (3) JO. Pasal 18 paragraf (1) Hukum nomor 40 tahun 1999 di surat kabar, Pasal 10 paragraf (1) huruf d dan f; Pasal 12 Surat E dan G; dan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etika Profesional dan Kode Etik untuk Kepolisian Nasional.

“Dalam hal ini, tuduhan pelanggaran pidana mencegah dan melakukan kekerasan terhadap kegiatan jurnalisme, paksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, serta tanpa hak atau terhadap undang -undang yang mengakses jurnalis dan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh tiga petugas polisi yang tidak dikenal,” kata Rhadite.

Rhadite menekankan bahwa kasus ini penting untuk diselesaikan secara hukum untuk mematahkan rantai kekerasan oleh polisi.

Rhadite berharap semua jurnalis yang juga menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi untuk melaporkan kasus ini.

Menurutnya, kasus tersebut harus dilaporkan kepada polisi distrik Bali karena kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk serius pelanggaran demokrasi dan jurnalisme yang telah dilindungi oleh Hukum Pers No. 40 tahun 1999.

“Jadi, laporan ini merupakan upaya untuk membuat preseden, jika kita pergi di masa depan, kekerasan akan sangat mungkin bagi sesama jurnalis,” katanya.

Rhadite memasukkan beberapa bukti intimidasi dan kekerasan polisi, yaitu kartu surat kabar Fabiola, Dianira, penugasan pelaporan dan dua saksi.

Tim hukum juga memasukkan instruksi dalam bentuk lokasi CCTV CCTV yang dapat menunjukkan insiden intimidasi dan kekerasan polisi.

Laporan diproses

Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Distrik Bali Ariasandy ketika dikonfirmasi bahwa laporan itu telah memasuki polisi distrik Bali.

Aryasandi mengatakan penyelidik akan memproses laporan itu. “Laporan itu diterima dan akan diikuti,” kata mantan Kepala Public Hubungan Masyarakat Distrik NTT.

Sementara itu, kabel gender dan kemitraan jurnalis gratis Kota Denpasar (AJI) Kadek Novi Febriani menghargai keberanian Fabiola untuk melaporkan intimidasi dan kekerasan yang dituduhkan oleh polisi negara bagian.

Fabiola Dianira adalah bukti jurnalis wanita yang berani terhadap semua bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

Februari mengatakan kebebasan surat kabar adalah kunci negara demokratis yang belum pernah terjadi sebelumnya. Apa yang dialami Fabiola adalah bahwa Dianira menambahkan daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Bahkan, dalam keadaan politik sosial yang tidak pasti, orang benar -benar membutuhkan berita yang benar, bebas dan dapat diandalkan.

Dia pikir polisi harus menjamin kebebasan pers. Terorisme dan intimidasi tidak dapat dibiarkan sendiri karena pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh hukum nomor 40 tahun 1999 di koran.

“Dalam Pasal 8, hukum surat kabar disebutkan dalam profesi mereka, jurnalis menerima perlindungan hukum, sehingga keberadaan tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan ketika meliput 30 Agustus adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” katanya.

Februari berharap bahwa tidak akan ada jurnalis lain dengan kekerasan dan intimidasi. Selain itu, Aji Denpasar City mengutuk semua kekerasan dan intimidasi yang dialami oleh wartawan selama 30 Agustus.

Kemudian, menuntut agar Kepala Polisi Distrik Bali (Kapolda) menyelidiki dan menghukum petugas yang takut pada wartawan.

“Kami meminta polisi secara profesional untuk mengekspos kasus -kasus terorisme, serta menjamin kebebasan pers,” katanya.

Fabiola Dianira adalah salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi selama demonstrasi di Renon Field, Denpasar City pada hari Sabtu (30/8). Salah satu hal yang disorot oleh banyak tindakan oleh peningkatan tunjangan DPR dan kematian pengemudi Affan Kurniawan.

Fabiola diintimidasi karena dia ingin merekam beberapa tindakan kekerasan yang jelas ketika melarutkan massa tindakan, yaitu massa ditendang, dipukuli dan digulung.

Meskipun telah dinyatakan bahwa sebagai jurnalis, sekitar 3-4 petugas polisi berpakaian hitam dengan melarangnya mengambil gambar.

Tidak hanya itu, tangan Fabiola diraih oleh dua petugas polisi. Salah satunya kemudian menyita dan memaksa ponselnya untuk memastikan tidak ada dokumentasi pembubaran massal.

Sebagai akibat dari kejadian ini, Fabiola Dianira menderita depresi yang harus mengalami pemulihan psikologis.

(KDF/GIL)