Berita OTT Itu Efektif Tidak Ada Penghapusan

by


Denpasar, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata menegaskan, tidak akan ada penghapusan metode operasi tangkap tangan (OTT) dalam aktif di lembaga antikorupsi.

Ia mengatakan, KPK akan terus menerapkan OTT, karena cukup efektif dalam menindak pelaku korupsi.


“Oh iya (OTT tetap dijalankan KPK). (Tidak ada penutupan) apa pun,” ujarnya, saat ditemui dalam Pertemuan Kepemimpinan Nasional Anti Korupsi ASEAN-PAC ke-20 di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa ( 12/2) ).

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait usulan terpilihnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Capim periode 2024-2029, Johanis Tanak, saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Saat itu, Johanis – yang juga menjabat Ketua KPK saat ini – menyarankan agar cara OTT dihapuskan karena tidak sejalan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marwata mengatakan, selama ini OTT yang dilakukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) efektif menangkap pelaku korupsi.

“Sejauh ini berhasil. Hanya saja saya melihat semakin banyak orang yang datang ke sini, semakin hati-hati, semakin banyak orang yang belajar dari kejadian sebelumnya, seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, kata Marwata, Pimpinan KPK saat ini juga sudah menjelaskan kepada Johanis Tanak tentang apa yang disampaikan dalam uji kelayakan calon KPK di DPR.

“Kemarin saya jelaskan apa (Johanis Tanak) yang diperiksa. Soalnya bukan tertangkap basah. Karena KUHAP sendiri diatur dengan penangkapan basah. terjadi langsung, berarti tidak ada proses penyidikan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, misalnya jika tindak pidana pencopetan bisa langsung ditangkap pelakunya. Seperti halnya pelaku korupsi, misalnya ketika mengetahui ada bendahara yang membawa sekarung uang misalnya.

“(Uangnya) untuk apa, diberikan kepada siapa, ditangkap saja. Itu namanya basah dan menurut undang-undang diberi waktu 1 x 24 jam untuk menjelaskan. Misalnya uang itu untuk apa, kenapa? Dikasih di sana dan seterusnya, Anda minta “informasi untuk menentukan status yang bersangkutan, begitulah keadaannya,” kata Marwata yang sudah dua periode menjabat Ketua KPK.

Dijelaskannya, kegiatan OTT di KPK diawali dari penyidikan, bukan kejadian yang tiba-tiba atau tidak terduga, dan OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Kemudian dalam proses penyidikannya dilakukan penyadapan, dilakukan dengan pengawasan atau pengawasan seperti perekaman, pemotretan, dan lain sebagainya. Hingga, lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Dan setelah kita mendapat informasi, misalnya ada penyerahan uang kepada H tertentu. Lalu, kita keluarkan surat perintah penangkapan. Jadi mungkin lebih tepatnya, kegiatan penangkapan itu adalah akhir dari proses penyidikan tentunya. Dari penyidikan sudah diperoleh bukti-bukti yang cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Tanak dalam uji kelayakan dan kelayakan sebagai calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) menyebut OTT tersebut tidak tepat.

“Menurut saya OTT saja tidak cukup, mohon izin, padahal saya Ketua KPK harus ikut, tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT sendiri tidak cocok, tidak tepat,” dia dikatakan. Penanaman.

Tanak kemudian berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, dia meyakini OTT tidak ada dalam KUHAP.

“Tetapi saya bisa, permisi Ketua, saya tutup, tertutupkarena tidak sesuai dengan maksud yang dimaksudkan dalam KUHAP. “Karena tidak mengikuti KUHAP,” imbuhnya.

(kdf/anak-anak)