Jakarta, Pahami.id –
Orang tua dari Mahasiswa Teknologi Institut Teknologi (ITB) Dugaan SSS awal Presiden Meme Prabowo dan Jokowi telah mewakili putranya untuk meminta maaf.
Ini disajikan oleh Wakil Komunikasi, Kemitraan, ITB dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara, dalam pernyataan formal melalui video yang diterima oleh wartawan pada hari Minggu (11/5).
“Dari sisi orang tua mereka sendiri yang telah berkomunikasi dengan siswa, bahwa orang tua mereka telah mewakili siswa mereka untuk mengekspresikan permintaan maaf mereka,” kata Andryanto.
Siswa SSS saat ini diduga berkaitan dengan konten tidak bermoral yang dikendalikan oleh hukum ITE. SSS masih ditahan di Polisi Investigasi Kriminal.
Andryanto mengatakan ITB telah berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan untuk bantuan siswa SSS. ITB, katanya, telah berkoordinasi dengan orang tua SSS, Asosiasi Orang Tua Mahasiswa ITB, dan keluarga siswa ITB.
Dengan permintaan maaf dari orang tua SSS, Andryanto juga berharap semua orang bisa lebih pintar dalam menangani kasus SSS.
“Saya pikir ini sangat penting bagi kita semua, kita benar -benar mengharapkan kebijaksanaan berbagai pihak untuk melihat situasi ini lebih tenang, sehingga semua masalah ini dapat diselesaikan,” katanya.
Andryanto mengatakan ITB mendukung pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Hasbi yang meminta siswa, bimbingan dilakukan dan bukan tindakan hukum.
“Saya pikir saya mendukung pernyataan Tuan Hasan Hasbi tentang siswa kami dan ITB, diharapkan bahwa siswa perempuan kami dapat dipupuk dengan baik oleh ITB,” katanya.
ITB mengatakan Andryanto, akan mencoba memelihara murid -muridnya untuk dapat menyalurkan aspirasi mereka secara proporsional. Kampus juga mengatakan bahwa ia akan melakukan perbaikan dan meningkatkan literasi digital siswa.
“Dan ini adalah bagian yang sangat penting, saya pikir ini bukan hanya untuk ITB, untuk semua universitas di Indonesia, tentu saja setiap institusi pendidikan tinggi dan kami berkomitmen untuk terus membantu siswa menemukan tempat mereka dalam pemikiran mereka, menginspirasi pendapat mereka,” katanya.
SSS menjadi tersangka setelah mencurigai melanggar Pasal 45 paragraf (1) Jo Pasal 27 paragraf (1) dan/atau Pasal 51 paragraf (1) Jo Pasal 35 dari hukum nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua terhadap Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tekad tersangka setelah SSS dikatakan telah membuat dan mengunggah presiden meme Prabowo Subianto dan Jokowi.
(CSR/WIS)