Berita Nurhadi Eks Pejabat MA Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Gratifikasi Rp137 M

by
Berita Nurhadi Eks Pejabat MA Didakwa Cuci Uang Rp308 M, Gratifikasi Rp137 M


Jakarta, Pahami.id

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Periode 2011-2016 Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (Tetapi) senilai total Rp308,1 miliar terkait kasus dugaan penerimaan imbalan di Mahkamah Agung periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018.

Jaksa (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf mengungkapkan, Nurhadi melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayar pembelian tanah dan bangunan, serta pembelanjaan kendaraan.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Nurhadi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengutip Antara, Selasa (18/11).


Dibebankan dengan kepuasan sebesar Rp 137 miliar

Selain melakukan TPPU, Nurhadi juga diduga menerima imbalan senilai Rp137,16 miliar terkait kasus tersebut dari pihak-pihak yang terlibat di pengadilan, selama Nurhadi menjabat dan setelah selesai menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang 8 Tahun 2010 yang menyatukan pengertian dan transfer uang. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa merinci, dana TPPU Nurhadi antara lain Rp307,26 miliar 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).

Lebih rincinya, dana yang ditempatkan pada rekening atas nama orang lain berjumlah Rp. 307,26 miliar 50 ribu dollar AS yang merupakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan pt herbiyono energi industri.

Dari jumlah uang yang ditempatkan, jaksa menyebut sebesar Rp. 138,54 miliar dikeluarkan dan dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan yaitu beberapa bidang perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara; tiga unit apartemen dan sebidang tanah dan bangunan di Jakarta; sebidang tanah di Sidoarjo, Jawa Timur; dan membangun villa di Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan untuk pembelian kendaraan senilai Rp6,22 miliar, Nurhadi diduga melakukan TPPU, antara lain membeli mobil Mercedes Benz Microbus Sprinter atas nama Ferdian dan ekskavator merek Hitachi.

Karena pendapatan resmi Nurhadi tidak sesuai dengan harta yang dimilikinya, maka perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menyimpang dari profil pendapatan terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, kata jaksa.

(tim/dal)