Berita Noel Ebenezer dkk Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar

by
Berita Noel Ebenezer dkk Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar


Jakarta, Pahami.id

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024-2029 Immanuel Ebenezer Gerungan dan sejumlah orang lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Memaksa seseorang, yakni memaksa pemohon sertifikasi atau lisensi K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, yakni memberikan total Rp 6.522.360.000,00, kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Noel disebut menerima Rp. 70.000.000,00.


Sedangkan Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp. 652.236.000,00; Subhan Rp. 326.118.000,00 : Gerry Aditya Herwanto Putra Rp. 652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp. 978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp. 652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp. 326.118.000,00; Persediaan Rp. 294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 masa jabatan 2020 sampai dengan April 2024 Rp. 381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 masa jabatan 2021 sampai dengan September 2024 Rp. 288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3 masa jabatan September 2024 s/d 2025 Rp. 37.945.000,00.

Berikutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Kelembagaan K3 Rp. 326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Kelembagaan K3 sebesar Rp326.118.000,00.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, serta Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Perorangan Pemohon sertifikasi atau izin K3,” ungkapnya. kejaksaan raya

Memaksa seseorang, yakni memaksa pemohon sertifikasi atau izin K3, termasuk Fanny Fania Octapiani, Fransisca melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri yaitu memberikan uang sebesar Rp 6.522.360.000,00, tambah jaksa.

Atas perbuatan itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 KUHP Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Adapun Noel juga diduga menerima hadiah sebesar Rp. 3.365.000.000,00 dan sebuah sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru tua.

Uang dan sepeda motor tersebut disediakan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ryn/gil)