Berita Negara-negara Ramai Kecam Israel karena Perluas Pemukiman di Golan

by


Jakarta, Pahami.id

Sejumlah negara Timur Tengah dan Eropa banyak mengkritik hal ini Israel atas tindakannya dalam memperluas permukiman di Dataran Tinggi Golan, Suriah.

Israel merebut zona penyangga di Dataran Tinggi Golan setelah jatuhnya rezim Presiden Suriah Bashar Al Assad pada 8 Desember. Beberapa hari setelahnya, Negara Zionis sepakat untuk memperluas permukiman di wilayah Suriah.


Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan akan mengeluarkan lebih dari 40 juta shekel (sekitar Rp 177 miliar) untuk meningkatkan populasi pemukim.

“Memperkuat Golan berarti memperkuat Negara Israel, dan ini sangat penting saat ini,” kata Netanyahu seperti dikutip Al Jazeera, Minggu (15/12).

Qatar mengkritik rencana Israel untuk menambah lebih banyak pemukim di Golan. Doha menyebut skema tersebut sebagai “episode baru dalam serangkaian agresi Israel di wilayah Suriah.”

Yordania juga menyebut rencana Israel sebagai “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.”

Yordania mengacu pada perjanjian tahun 1974 antara Israel dan Suriah yang memuat batas-batas zona penyangga dan zona demiliterisasi antara Suriah dan Israel.

Senada dengan itu, Türkiye juga mengkritik upaya Israel untuk “memperluas perbatasannya”. Arab Saudi juga menyebut tindakan Israel sebagai “sabotase berkelanjutan terhadap peluang Suriah memulihkan keamanan dan stabilitasnya.”

Mesir juga melihat langkah Israel untuk memperluas permukiman sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Suriah.”

Bersamaan dengan negara-negara Timur Tengah, Jerman juga mengeluarkan kecaman yang sama dengan menekankan bahwa wilayah Golan adalah milik Suriah berdasarkan hukum internasional.

Israel menduduki sebagian Dataran Tinggi Golan dalam Perang Enam Hari pada tahun 1967.

Suriah mencoba merebut kembali Dataran Tinggi Golan pada tahun 1973 tetapi gagal. Oleh karena itu, setahun kemudian dibuatlah zona penyangga untuk memisahkan wilayah yang dikuasai Israel dan wilayah yang masih dikuasai Suriah.

Pada tahun 1981, Israel membangun permukiman ilegal di Dataran Tinggi Golan dan menyatakan wilayah tersebut sebagai milik mereka. Mayoritas komunitas internasional tidak mengakui aneksasi tersebut.

Berdasarkan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, wilayah tersebut dianggap wilayah pendudukan.

(blq/baca)